Connect with us


Nasional

Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Partai Buruh: Awal Demokrasi Tanpa Sekat

Kabar-kini.com, Jakarta – Partai Buruh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia dan memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai kecil serta non-parlemen untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan.

Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyampaikan rasa terima kasih dan rencana partai ke depan. “Kami sangat mengapresiasi putusan MK ini yang menjadi kado awal tahun bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan penghapusan presidential threshold, kami dari Partai Buruh siap mencalonkan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029,” ujar Ferri di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/1/24) sore.

Menurut Ferri, putusan ini memberikan ruang lebih luas bagi partai-partai politik, termasuk Partai Buruh, untuk mencalonkan figur terbaik yang mampu membawa Indonesia menuju kesejahteraan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para hakim MK yang telah mengabulkan permohonan ini, khususnya kepada tujuh hakim konstitusi yang memutuskan perkara tersebut.

Selain itu, Ferri mengungkapkan penghargaan kepada para pemohon uji materi, yakni empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, yang berperan penting dalam penghapusan aturan presidential threshold 20%. “Kami berencana mengundang mereka ke kantor Partai Buruh untuk memberikan apresiasi atas perjuangan mereka,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Partai Buruh akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Februari 2025 untuk menentukan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung pada Pemilu 2029. Rakernas ini akan melibatkan seluruh pengurus dari 38 provinsi dan 440 kabupaten/kota.

“Kami optimistis dapat menghadirkan calon-calon yang membawa konsep negara kesejahteraan, fokus pada masyarakat adil dan makmur. Ini sejalan dengan visi kami untuk memperjuangkan hak-hak buruh, petani, nelayan, dan rakyat kecil,” tegas Ferri.

perwakilan dari Tim Khusus Partai Buruh, Said Salahudin, menilai putusan MK tersebut sebagai tonggak baru bagi sistem presidensial di Indonesia. “Partai Buruh sudah sejak lama memperjuangkan penghapusan presidential threshold. Kami yakin bahwa langkah ini akan menciptakan kompetisi yang lebih sehat di arena politik nasional,” ujar Said di lokasi yang sama.

Putusan MK menegaskan bahwa presidential threshold bertentangan dengan prinsip sistem presidensial yang seharusnya memberikan ruang kepada semua partai politik, tanpa terkecuali, untuk mengajukan calon pemimpin nasional. Hal ini sekaligus menjawab kritik bahwa aturan tersebut hanya menguntungkan partai-partai besar.

Lebih lanjut, Said juga menyoroti pentingnya reformasi lain dalam sistem pemilu. Ia menegaskan bahwa Partai Buruh akan fokus memperjuangkan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, yang selama ini dinilai menyebabkan suara rakyat terbuang percuma.

“Ambang batas parlemen sebesar 4% membuat banyak suara rakyat melayang. Kami ingin threshold itu dihapus atau minimal dihitung berbasis daerah pemilihan (dapil), agar lebih mencerminkan aspirasi rakyat,” tambahnya.

Senada dengan Said, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa perjuangan partainya tidak akan berhenti di sini. Ia menyoroti masih banyaknya aturan dalam undang-undang pemilu yang perlu diperbaiki untuk menciptakan sistem politik yang lebih inklusif.

“Kami telah menyiapkan 26 uji materi terhadap 11 undang-undang, termasuk UU Pemilu dan UU Partai Politik. Perjuangan kami adalah memastikan hak-hak politik rakyat kecil tidak lagi terabaikan,” tegas Said Iqbal.

Dengan adanya putusan ini, Partai Buruh optimistis dapat mendorong perubahan sistem politik yang lebih adil dan demokratis. Mereka berharap langkah ini menjadi awal untuk memajukan demokrasi di Indonesia. (War)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional