{"id":109182,"date":"2025-04-22T11:47:13","date_gmt":"2025-04-22T11:47:13","guid":{"rendered":"https:\/\/kabar-kini.com\/?p=109182"},"modified":"2025-04-22T14:24:07","modified_gmt":"2025-04-22T14:24:07","slug":"4-000-nasabah-tuntut-keadilan-pkpu-diajukan-terhadap-pt-tiara-global-propertindo-dan-agung-salim","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabar-kini.com\/?p=109182","title":{"rendered":"4.000 Nasabah Tuntut Keadilan, PKPU Diajukan terhadap PT. Fikasa Group"},"content":{"rendered":"\n<p><strong><em>Kabar-kini.com, Jakarta<\/em><\/strong> \u2014 Kuasa hukum sejumlah nasabah PT. Fikasa Group, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiars Global Propertindo (TGP) yang tergabung dalam PT Fikasa Group, serta Agung Salim selaku pihak terkait. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 98\/PKPU\/2025\/PN.Niaga.Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Kamis pekan ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKami melakukan upaya hukum melalui jalur PKPU demi mengembalikan dana para nasabah yang jumlah kerugiannya mencapai kurang lebih Rp4,2 triliun, melibatkan sekitar 4.000 nasabah di seluruh Indonesia. Banyak di antaranya lansia dan orang sakit yang sangat membutuhkan dana itu,\u201d ujar Dr. Benny. Selasa (22\/04\/2025).<\/p>\n\n\n\n<p>Dr. Benny menyebutkan, pihaknya kecewa atas proses hukum sebelumnya yang dinilai tidak membuahkan hasil signifikan. Ia merujuk pada putusan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berujung pada putusan \u201conslag van rechtvervolging\u201d (lepas demi hukum), yang berarti aset-aset yang sempat disita harus dikembalikan kepada para pelaku.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPutusan tersebut sangat melukai hati para korban. Oleh karena itu, PKPU menjadi upaya hukum yang paling realistis saat ini karena prosesnya cepat, hanya 20 hari, berbeda dengan pidana atau perdata yang bisa memakan waktu bertahun-tahun,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurutnya, jika permohonan PKPU dikabulkan, maka seluruh harta para termohon akan berada di bawah pengawasan pengurus atau kurator yang ditunjuk oleh pengadilan. Pengurus tersebut nantinya memiliki kewenangan untuk mendata aset, menawarkan perdamaian, atau jika gagal, langsung melelang aset demi pengembalian dana kepada nasabah.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKurator juga punya kewenangan untuk menelusuri aliran dana kepada pihak ketiga, seperti keluarga atau rekan bisnis, dan bisa menggugat untuk menarik kembali aset tersebut. Semua proses ini hanya memerlukan waktu maksimal 60 hari,\u201d kata Benny.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah merekomendasikan nama-nama pengurus yang memiliki integritas dan meminta agar nasabah lansia serta yang sakit diprioritaskan dalam proses pembayaran jika aset berhasil dikembalikan.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat dan warganet untuk memberikan dukungan terhadap permohonan PKPU ini demi kepentingan ribuan korban yang belum mendapatkan keadilan melalui jalur hukum sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKalau PKPU ini dikabulkan, bukan hanya untuk pemohon, tapi berlaku untuk semua nasabah di seluruh Indonesia. Kami mohon dukungan agar perjuangan ini bisa berhasil,\u201d tutupnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kabar-kini.com, Jakarta \u2014 Kuasa hukum sejumlah nasabah PT. Fikasa Group, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiars Global Propertindo (TGP) yang tergabung dalam PT Fikasa Group, serta Agung Salim selaku pihak terkait. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[15],"tags":[],"class_list":["post-109182","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/109182","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=109182"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/109182\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":109187,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/109182\/revisions\/109187"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=109182"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=109182"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=109182"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}