{"id":149511,"date":"2025-12-16T10:28:39","date_gmt":"2025-12-16T10:28:39","guid":{"rendered":"https:\/\/kabar-kini.com\/?p=149511"},"modified":"2025-12-16T10:28:39","modified_gmt":"2025-12-16T10:28:39","slug":"polri-dan-kejaksaan-agung-tegaskan-komitmen-usut-tuntas-dugaan-kejahatan-lingkungan-di-tapanuli","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabar-kini.com\/?p=149511","title":{"rendered":"Polri dan Kejaksaan Agung Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Lingkungan di Tapanuli"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta \u2014 Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang diduga melibatkan sebuah korporasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyampaikan bahwa pihaknya telah memaparkan berbagai fakta lapangan serta keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKami sebagai penyidik telah menyampaikan banyak hal terkait fakta-fakta di lapangan dan keterangan ahli yang sangat berguna untuk menunjang pembuktian nanti\u201d ujar Brigjen Pol. Irhamni.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum. Pemerintah, kata dia, telah mengerahkan sumber daya terbaik, guna mengungkap perkara secara menyeluruh.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKami tentunya mewakili pemerintah, yang telah menyediakan sumber daya yang luar biasa untuk menangani kasus ini\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal serius, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang, hingga pertanggungjawaban pidana baik secara perorangan maupun korporasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jampidum Kejaksaan Agung, Dr. Sugeng Riyanta menyatakan bahwa Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri terkait perkara tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKami menginformasikan bahwa Kejaksaan sebagai penuntut umum sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Dittipiter terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di sekitar Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang melibatkan sebuah korporasi,\u201d kata Sugeng.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara nyata, baik dari sisi peristiwa, alat bukti, maupun korban yang terdampak.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKami sepakat bahwa peristiwa pidana ini sudah jelas, bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, dan korbannya nyata. Tugas kami sebagai penegak hukum adalah untuk memfaktakan ini menjadi fakta yuridis dan membawa perkara ini ke pengadilan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Sugeng, fokus utama penuntutan tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada pertanggungjawaban korporasi dalam pemulihan kerusakan lingkungan akibat bencana yang ditimbulkan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cYang utama adalah kami ingin meminta pertanggungjawaban dari pihak korporasi terkait pemulihan kerusakan akibat bencana ini. Kerugian yang ditimbulkan luar biasa, dan kerusakan lingkungan juga sangat besar. Kami akan mengoptimalkan proses ini dan meminta pertanggungjawaban dari korporasi atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kejaksaan Agung optimistis penanganan perkara ini dapat diselesaikan secara profesional dan transparan, serta mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKami yakin perkara ini akan bisa kami tuntaskan dan memenuhi harapan masyarakat untuk keadilan,\u201d pungkas Sugeng Riyanta.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang diduga melibatkan sebuah korporasi. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyampaikan bahwa pihaknya<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-149511","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ragamberita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/149511","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=149511"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/149511\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":149513,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/149511\/revisions\/149513"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=149511"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=149511"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=149511"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}