{"id":163538,"date":"2026-02-24T07:32:28","date_gmt":"2026-02-24T07:32:28","guid":{"rendered":"https:\/\/kabar-kini.com\/?p=163538"},"modified":"2026-02-24T07:32:30","modified_gmt":"2026-02-24T07:32:30","slug":"kai-daop-1-jakarta-ingatkan-bahaya-ngabuburit-di-sekitar-rel-kereta-api","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabar-kini.com\/?p=163538","title":{"rendered":"KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Bahaya Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api"},"content":{"rendered":"\n<p>Kabar-kini.com, Jakarta &#8211; Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah\/2026 Masehi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa.<\/p>\n\n\n\n<p>Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa setiap Ramadan masih kerap dijumpai masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel sebagai lokasi berkumpul atau menunggu waktu berbuka. Padahal, jalur rel merupakan area terbatas dan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKeselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,\u201d ujar Frantono.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai pengingat, sepanjang tahun 2025 tercatat terdapat 168 kejadian temperan pejalan kaki di wilayah Daop 1 Jakarta. Sementara itu, pada periode Januari\u2013Februari 2026 telah terjadi 31 kejadian pejalan kaki menemper. Data ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan memerlukan kewaspadaan bersama.<\/p>\n\n\n\n<p>Franoto menegaskan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cJika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007,\u201d tambahnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dengan mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.<\/p>\n\n\n\n<p>KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cMelalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,\u201d tutup Franoto.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kabar-kini.com, Jakarta &#8211; Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah\/2026 Masehi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa setiap Ramadan masih kerap dijumpai masyarakat<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-163538","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ragamberita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/163538","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=163538"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/163538\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":163540,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/163538\/revisions\/163540"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=163538"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=163538"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=163538"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}