{"id":173426,"date":"2026-05-01T14:36:37","date_gmt":"2026-05-01T14:36:37","guid":{"rendered":"https:\/\/kabar-kini.com\/?p=173426"},"modified":"2026-05-01T14:36:37","modified_gmt":"2026-05-01T14:36:37","slug":"kai-perkuat-sinergi-lintas-sektor-untuk-tingkatkan-keselamatan-di-perlintasan-sebidang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabar-kini.com\/?p=173426","title":{"rendered":"KAI Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kabar-kini.com, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk melindungi perjalanan kereta api sekaligus menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan.<\/p>\n<p>Di wilayah Daop 1 Jakarta, saat ini terdapat 423 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 293 perlintasan telah dijaga, sementara 130 lainnya masih belum dijaga. Di sisi lain, pembangunan perlintasan tidak sebidang terus menunjukkan perkembangan positif, dengan total 118 titik berupa flyover dan underpass yang berperan dalam meningkatkan keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas.<\/p>\n<p>Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa dalam sistem perkeretaapian nasional terdapat pembagian peran yang jelas antara operator dan penyelenggara prasarana. KAI berfokus pada penyelenggaraan operasional perjalanan kereta api agar tetap selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu.<\/p>\n<p>Sementara itu, pengelolaan prasarana, termasuk perlintasan sebidang, merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan berdasarkan status jalan.<\/p>\n<p>Perlintasan pada jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, serta jalan kabupaten\/kota dan desa oleh pemerintah daerah setempat. Adapun untuk jalan khusus, pengelolaannya menjadi tanggung jawab badan hukum atau lembaga terkait.<br \/>\n\u201cPengaturan ini menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi aktif seluruh pemangku kepentingan,\u201d ujar Franoto.<\/p>\n<p>KAI secara konsisten mengambil peran aktif dalam mendukung peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang, antara lain melalui koordinasi lintas sektor, edukasi kepada masyarakat, serta evaluasi berkelanjutan terhadap perlintasan yang memiliki potensi risiko tinggi.<\/p>\n<p>Selain itu, KAI bersama para pemangku kepentingan juga terus mendorong penataan perlintasan, termasuk penutupan perlintasan sebidang liar atau yang dinilai berisiko tinggi, guna meminimalisir potensi kecelakaan.<\/p>\n<p>Upaya edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu fokus utama, khususnya dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap rambu dan sinyal, serta kewaspadaan pengguna jalan, merupakan faktor kunci dalam menciptakan keselamatan bersama.<\/p>\n<p>Melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah, operator, dan masyarakat, KAI optimistis keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan akan terus meningkat, seiring dengan pengembangan infrastruktur dan peningkatan kesadaran kolektif terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; Kabar-kini.com, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk melindungi perjalanan kereta api sekaligus menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan. Di wilayah Daop 1 Jakarta, saat ini terdapat 423 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut,<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":173427,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-173426","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-transportasi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/173426","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=173426"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/173426\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":173428,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/173426\/revisions\/173428"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/173427"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=173426"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=173426"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=173426"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}