{"id":180999,"date":"2026-06-18T11:59:42","date_gmt":"2026-06-18T11:59:42","guid":{"rendered":"https:\/\/kabar-kini.com\/?p=180999"},"modified":"2026-06-18T11:59:42","modified_gmt":"2026-06-18T11:59:42","slug":"keselamatan-perlintasan-tanggung-jawab-bersama-kai-telah-tutup-144-dari-172-titik-prioritas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabar-kini.com\/?p=180999","title":{"rendered":"Keselamatan Perlintasan Tanggung Jawab Bersama, KAI Telah Tutup 144 dari 172 Titik Prioritas"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">_<i>Sebanyak 88% kecelakaan perlintasan pada 2026 dipicu kendaraan menerobos, KAI mengajak pemerintah, aparat, dan masyarakat memperkuat disiplin demi keselamatan bersama<\/i>_<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kabar-kini.com. Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah menata akses jalan, aparat membantu penertiban, KAI menjaga keselamatan perjalanan kereta api, dan masyarakat berperan melalui kepatuhan saat melintas. Ketika setiap pihak menjalankan perannya, risiko kecelakaan dapat ditekan dan ruang selamat bagi publik semakin kuat.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mempercepat penataan perlintasan sebidang melalui penutupan titik rawan, penguatan pengamanan, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dinas perhubungan, perangkat kewilayahan, dan warga sekitar jalur.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, penanganan perlintasan sebidang perlu dilihat dengan logika risiko. Satu akses rawan yang dibiarkan terbuka dapat membentuk kebiasaan melintas. Ketika kebiasaan itu terus terjadi, potensi kecelakaan akan berulang.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cKeselamatan perlintasan adalah tanggung jawab bersama. KAI menjaga perjalanan kereta api, pemerintah memiliki kewenangan atas jalan, aparat membantu penertiban, dan masyarakat menentukan keselamatan melalui disiplin saat melintas,\u201d ujar Anne.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Berdasarkan data KAI hingga 14 Juni 2026, tercatat 128 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dengan 105 korban, terdiri dari 44 meninggal dunia, 27 luka berat, dan 34 luka ringan. Dari sisi penyebab, 113 kejadian atau 88% dipicu kendaraan menerobos, kemudian 9 kejadian atau 7% karena kendaraan mogok, serta 6 kejadian atau 5% akibat palang pintu terlambat atau belum tertutup.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Data tersebut menunjukkan bahwa perilaku pengguna jalan sangat menentukan keselamatan di perlintasan. Saat rambu, sirine, palang pintu, dan arahan petugas diabaikan, ruang aman langsung hilang. Dalam situasi seperti itu, keputusan beberapa detik dapat berdampak pada keselamatan pengendara, pelanggan kereta api, petugas, dan masyarakat sekitar.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cKereta api memiliki jalur tetap dan jarak pengereman panjang. Karena itu, kendaraan jalan raya wajib berhenti dan memberi prioritas. Akses yang terlihat dekat belum tentu aman. Pilihan paling selamat adalah menggunakan perlintasan resmi, tertata, dan sesuai aturan,\u201d kata Anne.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dari 128 kejadian tersebut, 74 unit kendaraan terdampak merupakan sepeda motor atau 58%, sedangkan 54 unit lainnya merupakan mobil atau 42%. KAI juga mencatat 69 kejadian terjadi di perlintasan tanpa pintu dan 59 kejadian di perlintasan berpintu. Artinya, titik tanpa pengamanan perlu segera ditangani, sementara lokasi yang sudah memiliki palang dan rambu tetap membutuhkan disiplin pengguna jalan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">KAI mencatat jumlah korban kecelakaan perlintasan pada 2026 turun dibandingkan periode sebelumnya. Pada 2025, terdapat 140 korban, terdiri dari 57 meninggal dunia, 23 luka berat, dan 60 luka ringan. Pada 2026, jumlah korban menjadi 105 orang, atau turun sekitar 25%. Penurunan ini menunjukkan bahwa penataan akses, pengamanan, edukasi, dan kepatuhan masyarakat harus terus diperkuat secara konsisten.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dari sisi regulasi, arah penanganan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PP Nomor 56 Tahun 2009 jo. PP Nomor 6 Tahun 2017, serta PM Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 menegaskan bahwa perlintasan kereta api secara ideal dibangun dengan pemisahan bidang. Jika tetap sebidang, perlintasan wajib memenuhi standar keselamatan seperti pintu, rambu, sinyal, dan petugas. Perlintasan tanpa izin perlu ditutup oleh pemerintah atau pemerintah daerah.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pintu dan perangkat keselamatan perlintasan menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangan jalan. Jalan nasional berada dalam kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan jalan kabupaten\/kota berada dalam kewenangan pemerintah daerah setempat.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cPenutupan perlintasan rawan perlu dipahami sebagai upaya melindungi nyawa. KAI memahami masyarakat membutuhkan akses, namun akses yang aman harus menjadi pilihan utama. Titik yang membahayakan perlu ditata agar warga diarahkan ke jalur yang lebih selamat,\u201d ujar Anne.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Hingga 14 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, dari 172 titik prioritas penutupan perlintasan sebidang, sebanyak 144 titik telah ditutup atau mencapai 84%. Program ini difokuskan pada perlintasan rawan yang memerlukan penanganan segera agar potensi kecelakaan dapat ditekan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Selain program prioritas tersebut, KAI juga menjalankan penutupan dan penyempitan perlintasan di berbagai daerah. Realisasinya telah mencapai 201 titik dari 177 program, atau setara 114%. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kondisi lapangan, dan kebutuhan pengaturan akses bagi masyarakat.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">KAI turut memperkuat pengawasan melalui patroli dan sosialisasi keselamatan. Hingga 15 Juni 2026 pukul 06.00 WIB, patroli drone telah dilakukan selama 1.287 hari patroli, dengan 2.562 sorti dan total 43.069 menit pemantauan. Di sisi edukasi, KAI telah melaksanakan 1.606 kegiatan sosialisasi keselamatan, mencakup edukasi di perlintasan, sekolah, masyarakat, serta pemasangan spanduk imbauan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Anne menegaskan, keberhasilan penataan perlintasan membutuhkan dukungan banyak pihak. Pemerintah daerah diharapkan terus mempercepat evaluasi titik sebidang, menutup akses tanpa izin, meningkatkan pengamanan pada perlintasan resmi, serta menyiapkan rekayasa lalu lintas yang aman. Aparat dan perangkat kewilayahan juga berperan penting agar penertiban berjalan efektif dan diterima masyarakat.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cKami mengajak seluruh pihak melihat penataan perlintasan dari sudut pandang keselamatan. Akses yang sedikit lebih jauh, tetapi tertib dan terlindungi, jauh lebih baik daripada akses dekat yang menyimpan risiko fatal,\u201d kata Anne.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">KAI mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhenti sejenak sebelum melintasi jalur kereta api, melihat ke kanan dan kiri, mematuhi rambu, mengikuti arahan petugas, serta menghindari tindakan menerobos palang pintu. Masyarakat juga diminta menggunakan perlintasan resmi dan mendukung penutupan titik rawan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cSetiap perlintasan adalah titik keputusan. Berhenti beberapa detik, melihat kanan dan kiri, serta mematuhi rambu dapat menyelamatkan banyak nyawa. Mari jadikan keselamatan perlintasan sebagai gerakan bersama,\u201d tutup Anne.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; _Sebanyak 88% kecelakaan perlintasan pada 2026 dipicu kendaraan menerobos, KAI mengajak pemerintah, aparat, dan masyarakat memperkuat disiplin demi keselamatan bersama_ Kabar-kini.com. Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah menata akses jalan, aparat membantu penertiban, KAI menjaga keselamatan perjalanan kereta api, dan masyarakat berperan melalui kepatuhan saat melintas. Ketika setiap pihak menjalankan perannya,<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":181000,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-180999","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ragamberita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/180999","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=180999"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/180999\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":181001,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/180999\/revisions\/181001"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/181000"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=180999"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=180999"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=180999"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}