{"id":206019,"date":"2026-10-19T13:29:15","date_gmt":"2026-10-19T13:29:15","guid":{"rendered":"https:\/\/kabar-kini.com\/?p=206019"},"modified":"2026-10-19T13:29:15","modified_gmt":"2026-10-19T13:29:15","slug":"polres-metro-jakarta-pusat-ungkap-peredaran-858-catridge-diduga-mengandung-etomidate","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabar-kini.com\/?p=206019","title":{"rendered":"Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 858 Catridge Diduga Mengandung Etomidate"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Polres Metro Jakarta Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran narkotika. Kali ini, petugas mengungkap dugaan peredaran ratusan catridge yang diduga mengandung etomidate serta narkotika jenis sabu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial CK (19), warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan BEF (25), warga Kalibata, Jakarta Selatan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria di samping SMP 207, Jalan Meruya Utara, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (17\/10\/2026) sekitar pukul 00.25 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 45 catridge yang diduga mengandung etomidate merek Yakuza.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Apartemen di , kawasan Kebon Jeruk , Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan untuk menyimpan catridge lainnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dari rangkaian pengungkapan itu, petugas menyita 548 catridge yang diduga mengandung etomidate merek Yakuza, 220 catridge merek Batman, dan 90 catridge merek Mafia. Selain itu, polisi turut mengamankan 5,21 gram kristal putih yang diduga sabu serta tiga unit telepon genggam.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Berdasarkan estimasi dalam data perkara, pengungkapan ini diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar **750 ribu jiwa** dari ancaman penyalahgunaan narkotika.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cPengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika yang berupaya merusak generasi muda. Setiap informasi yang kami peroleh akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional,\u201d tegas Reynold.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika. Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu petugas mengidentifikasi jaringan peredaran, jalur distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cPeran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sejumlah langkah telah dilakukan, antara lain pemeriksaan saksi, pemeriksaan urine oleh Dokkes Polres Metro Jakarta Pusat, serta pemeriksaan awal barang bukti melalui Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok, pengendali, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan\/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan\/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam rilis penyidik.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ancaman pidana yang disebutkan dalam rilis perkara meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penerapan pasal dan ancaman pidana akhir tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan akan terus meningkatkan upaya penyelidikan, penindakan, dan pencegahan guna menekan peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana narkotika diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; &nbsp; Polres Metro Jakarta Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran narkotika. Kali ini, petugas mengungkap dugaan peredaran ratusan catridge yang diduga mengandung etomidate serta narkotika jenis sabu. &nbsp; Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial CK (19), warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan BEF (25), warga Kalibata, Jakarta Selatan. &nbsp; Kasus ini bermula<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":206020,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-206019","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ragamberita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/206019","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=206019"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/206019\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":206021,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/206019\/revisions\/206021"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/206020"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=206019"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=206019"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabar-kini.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=206019"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}