
Kabar-kini.com, Jakarta, Kuasa Hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Hendra Effendy dengan kasus penistaan agama mengatakan tiga pelapor Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani sudah mencabut laporan terhadap kliennya.
“Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama,” kata Hendra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023.
Hendra mengatakan sudah ada komunikasi bahkan sudah ada perdamaian dan pencabutan dari pihak pelapor Ihsan Tanjung pada 21 Agustus 2023, Ken Kurniawan pada 25 Agustus 2023 dan Ruslan Abdul Gani pada 8 September 2023.
Proses perdamaian akan dilanjukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan konferensi pers.
“Terkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaiannya kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI,” katanya.
Koferensi Pers akan dihadirkan oleh tiga pelapor dan ada MUI secara perdata.
Sementara itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang lainnya, Ali Syaifuddin menambahkan, pencabutan perkara ini telah dilakukan pelapor bersama perwakilan MUI.
“Adapun alasan pencabutan ini bisa ditanyakan langsung kepada pelapor,” tandasnya.
Kata kuasa hukum, Hendra Effendy persoalan antara umat islam dapat diselesaikan dengan perdamaian.
“Karena mereka ini adalah pelapor yang mewakili masyarakat yang tentunya ada perdamaian Insyaallah masyarakat yang tadinya ada hal-hal yang kurang berkenan dengan adanya pecabutan laporan itu tentunya diwakili bisa terselaikan dengan perdamaian ini,” ucapnya.
Adanya perdamaian dan pencabutan laporan itu, Hendra berharap pihak kepolisian agar mempertimbangkan dan menghentikan kasusnya.
“Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3,” kata dia. (Waris)
