Jakarta – Di tengah maraknya penyampaian pendapat di muka umum dan melalui media sosial yang sering berujung pada pelanggaran hukum, Dr. Haryono Kuswanto, SE, SH, MM., MA, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kebebasan berekspresi dalam koridor hukum.
Sebagai Managing Partner pada Kantor Hukum Kuswanto & Partner sekaligus dosen di Universitas Tarumanegara, Dr. Haryono menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, penyampaian pendapat di muka umum adalah hal yang sah dan bahkan penting. Ia menyebut unjuk rasa dapat menjadi alat kontrol terhadap kinerja pemerintah dan pejabat publik.
“Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hal yang wajar. Ini penting sebagai bentuk kritik positif terhadap penguasa dan pejabat demi perbaikan ke depan,” ujarnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa dalam pelaksanaannya, demonstrasi harus tetap memperhatikan norma hukum dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum. Kebebasan berekspresi, menurutnya, bukan berarti bebas tanpa batas.
“Unjuk rasa boleh dilakukan, asal sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian pada masyarakat umum,” tegasnya.
Pernyataan ini datang di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap sejumlah kasus warga yang tersandung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat penyampaian pendapat yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui pernyataannya, Dr. Haryono berharap masyarakat, khususnya generasi muda, tetap aktif dalam menyampaikan aspirasi namun tetap mengedepankan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.



