Kabar-kini.com, Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp30 miliar yang menimpa almarhum Kent Lisandi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). Sidang yang beragenda pemeriksaan saksi-saksi ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan penipuan dengan melibatkan pegawai bank dan praktik kredit bermasalah.
Dua terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan ialah Aris Setyawan, pegawai Maybank Cabang Cilegon, serta Rohmat Setiawan. Keduanya terdaftar dalam nomor perkara 291 dan 292/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst. Mereka disebut terlibat dalam skema yang menyebabkan kerugian besar terhadap almarhum Kent Lisandi, termasuk melalui pencairan dana yang ditengarai tidak sah.
Kuasa hukum keluarga korban, Benny Wulur, menjelaskan bahwa kerugian yang dialami almarhum bukan hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut kehilangan nyawa seorang kepala keluarga.
“Almarhum Kent bukan hanya kehilangan dana, tetapi juga nyawanya. Ia meninggalkan dua anak kecil usia 1,5 dan 3 tahun serta seorang istri. Ini adalah luka mendalam yang tak bisa dinilai dengan uang,” ujar Benny kepada wartawan. Selasa, (8/7/2025).
Ia menyoroti dugaan keterlibatan institusi keuangan dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya kejahatan korporasi. Benny menjelaskan bahwa dana sebesar Rp30 miliar ditarik berdasarkan perjanjian kredit yang ditandatangani oleh istri terdakwa Rohmat, yang ternyata menurut pengakuan tidak pernah merasa menandatangani dokumen tersebut.
“Perjanjian kredit itu harusnya batal demi hukum. Kalau benar tanda tangan dipalsukan atau tidak sah, maka pencairan dana seharusnya tidak bisa dilakukan. Tapi faktanya dana dicairkan dan masuk ke rekening bisnis, ini yang kami persoalkan,” tuturnya.
Sementara itu, ayah almarhum Kent, Andhy Lisandhi, dan istri korban, Stefi Grace, juga hadir memberikan keterangan. Mereka menyampaikan kekecewaan karena proses hukum sejauh ini baru menyentuh dua orang terdakwa.
“Saya tidak habis pikir, kenapa cuma dua orang ini yang disidangkan. Padahal dari kronologi dan aliran dana, kami melihat masih banyak pihak lain yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban,” ujar Andhy di lokasi yang sama.
Dalam sidang kali ini, saksi-saksi dari pihak keluarga dan kerabat almarhum yang mengetahui duduk perkara turut dihadirkan, termasuk saksi dari kalangan internal yang memahami mekanisme transaksi tersebut.
Keluarga Kent Lisandi berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan menyeluruh, termasuk mengusut potensi keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum tersentuh hukum. (War)



