Home / Ragam Berita / Usai Mundur dari SOS, Rina dan Rekan Cari Perlindungan ke LBH LIRA dan Madas Nusantara

Usai Mundur dari SOS, Rina dan Rekan Cari Perlindungan ke LBH LIRA dan Madas Nusantara

Kabar-kini.com, Cimanggis, Jawa Barat – Persoalan internal yang melibatkan mantan panitia Solidaritas Ojol Senusantara (SOS) kini bergeser ke ranah advokasi hukum. Seorang mantan panitia bernama Rani (38) bersama dua rekannya mengajukan permohonan pendampingan ke lembaga bantuan hukum setelah menerima somasi yang dinilai memberatkan secara psikologis.

Rani menyampaikan, langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga keamanan hukum dan identitas pribadi, menyusul polemik yang muncul setelah ia menyatakan tidak lagi terlibat dalam struktur kepanitiaan SOS. Menurutnya, persoalan bermula dari ketidakjelasan status atribut organisasi yang masih melekat atas namanya.

Dalam keterangannya, Rani mengungkapkan bahwa kartu identitas kepanitiaan miliknya masih tercatat dan digunakan, meski ia telah menyampaikan pengunduran diri. Hal itu memunculkan kekhawatiran akan konsekuensi hukum yang bisa timbul apabila terjadi hal-hal di luar kendalinya.

“Kami tidak ingin ada persoalan di kemudian hari yang menyeret nama kami, padahal kami sudah tidak berada di dalam struktur apa pun,” ujar Rani.

Atas pertimbangan tersebut, Rani dan rekan-rekannya sepakat mengambil langkah pemusnahan kartu identitas sebagai bentuk penegasan pelepasan status. Tindakan itu didokumentasikan sebagai arsip internal dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Namun, setelah dokumentasi tersebut beredar, mereka justru menerima somasi yang berisi sejumlah tuntutan, mulai dari penghapusan dokumentasi hingga ancaman proses hukum dengan nilai ganti rugi yang dinilai tidak seimbang. Situasi itu mendorong Rani dan rekan-rekannya mencari pendampingan hukum.

Permohonan advokasi tersebut diterima oleh LBH LIRA bersama Madas Nusantara. Ketua LIRA, H. M. Yusuf Rizal, menilai perlu adanya kajian menyeluruh agar mekanisme hukum tidak berkembang menjadi bentuk tekanan terhadap warga.

“Pendekatan hukum harus ditempatkan secara proporsional. Ketika seseorang sudah tidak lagi berada dalam suatu organisasi, hak atas perlindungan identitas pribadi tetap melekat dan wajib dihormati,” kata Yusuf Rizal.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendalami seluruh fakta dan membuka ruang penyelesaian yang adil bagi semua pihak tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *