Kabar-kini.com, Tangerang – Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan pada Rabu pagi tidak berjalan sepenuhnya lancar setelah muncul penolakan dari pihak penghuni. Peristiwa ini terjadi di Jalan Cendana Raya, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. (28/1/2026).
Eksekusi tersebut merujuk pada Surat Perintah Nomor 95/PEN-EKS/RL/2022/PN-TNG terkait pengosongan dan penyerahan sebidang tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai oleh Riky. Objek dimaksud memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 2103/Cipondoh Indah dengan luas sekitar 132 meter persegi.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, aparat gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, serta juru sita pengadilan diterjunkan ke lokasi. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, yang menyatakan bahwa situasi dapat dikendalikan meski sempat terjadi kericuhan singkat.
Lahan yang dieksekusi diketahui merupakan hasil lelang yang dilaksanakan oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Usaha. Berdasarkan dokumen resmi, Andi Suwito tercatat sebagai pihak pemenang lelang dan berhak atas penguasaan objek tersebut.
Koordinator eksekusi PN Tangerang, Miskah, mengatakan bahwa pengosongan dilakukan atas dasar putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan telah mengacu pada prosedur yang berlaku. “Pelaksanaan ini merupakan perintah pengadilan yang wajib dijalankan,” ujarnya. Rabu, (28/1/2026).
Di tengah pelaksanaan eksekusi, dilakukan pertemuan singkat antara pihak pengadilan, aparat keamanan, serta perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat (FORKAM). Mediasi tersebut membahas kondisi kesehatan Riky serta keberadaan sejumlah penghuni kos yang masih menempati bangunan.
Ketua Forkam Harry Amiruddin menjelaskan bahwa pihaknya diminta keluarga termohon eksekusi untuk membantu menjembatani komunikasi di lapangan. Ia menilai pendekatan persuasif diperlukan agar proses hukum tidak menimbulkan gejolak sosial. “Kami berharap pelaksanaan tetap berjalan, namun ada ruang kemanusiaan bagi penghuni yang terdampak,” kata Harry di lokasi yang sama.
Pengawas Forkam Baston Sibarani, menambahkan bahwa komunikasi menjadi kunci meredam ketegangan. Ia mendorong adanya batas waktu agar penghuni kos dapat diberi kesempatan mengamankan barang pribadi dan mencari tempat tinggal sementara.
Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati adanya toleransi terbatas. Sebagian barang dikeluarkan pada hari eksekusi, sementara Riky dan beberapa anggota keluarganya masih diperbolehkan berada di lokasi untuk sementara waktu, sambil menunggu penghuni kos yang belum berada di tempat.
Meski demikian, PN Tangerang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat teknis dan tidak mengubah substansi eksekusi. Riky dan keluarganya diwajibkan mengosongkan seluruh area paling lambat Rabu, 28 Januari 2026. “Penundaan ini bukan pembatalan, melainkan pengaturan teknis agar situasi tetap kondusif,” kata Miskah di lokasi yang sama
Sementara itu, pihak termohon eksekusi menyatakan keberatan atas pelaksanaan pengosongan. Kuasa hukum Riky, Lilis Purba, menyebut terdapat dugaan kejanggalan dalam proses lelang, termasuk tidak adanya pemberitahuan resmi kepada kliennya sebelum objek dilelang.
Ia juga mengungkap dugaan adanya kesamaan nilai penawaran dalam beberapa proses yang melibatkan pihak yang sama. Menurut Lilis, pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap penetapan eksekusi tertanggal 22 Desember 2025 dan mendaftarkannya ke PN Tangerang pada 19 Januari 2026.
Hingga siang hari, proses pengeluaran barang masih berlangsung dengan penjagaan ketat aparat gabungan. Kondisi di sekitar lokasi terpantau aman dan aktivitas masyarakat kembali berjalan normal.



