Home / Ragam Berita / Satbrimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran di 3 Lokasi, 18 Orang Diamankan

Satbrimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran di 3 Lokasi, 18 Orang Diamankan

 

Jakarta – Satbrimob Polda Metro Jaya menggagalkan aksi tawuran di tiga lokasi berbeda pada Jumat (22/5/2026) dini hari. Total 18 orang diamankan dalam patroli tersebut.

 

Tiga lokasi itu berada di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; Koja, Jakarta Utara; dan Setu, Tangerang Selatan. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari celurit, parang, stick golf, handphone, sepeda motor, hingga botol berisi air keras.

 

Di Penggilingan, patroli gabungan personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur mengamankan lima remaja. Mereka diduga terlibat tawuran di kawasan Jalan Pisangan, Penggilingan, Cakung.

 

Sementara di Koja, personel Patra Kompi 4 Yon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya membubarkan tawuran sekitar pukul 03.35 WIB. Empat pemuda diamankan bersama barang bukti 11 celurit dan satu handphone.

 

Pada waktu hampir bersamaan, Tim Patra Yon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya juga menggagalkan tawuran di Jalan Puspitek Raya, Kelurahan Setu, Tangerang Selatan. Polisi mengamankan sembilan orang berikut barang bukti empat celurit, satu parang, satu botol berisi air keras, dan tiga sepeda motor.

 

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto mengatakan patroli tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas, khususnya pada jam rawan malam hingga dini hari.

 

“Personel yang melaksanakan patroli langsung mengambil tindakan kepolisian saat menemukan maupun menerima laporan adanya potensi tawuran. Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban dan menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kombes Henik.

 

Kombes Henik mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja. Ia juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui adanya potensi tawuran atau gangguan kamtibmas.

 

“Apabila masyarakat melihat potensi tawuran atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *