Jakarta – Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) digelar di Apartemen Menteng Square, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2026).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Serba Guna Lantai 5 Tower A Apartemen Menteng Square, Jalan Matraman Raya No. 30E RT 006/RW 006, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Kementerian PKP RI bersama Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta dan diikuti para penghuni Apartemen Menteng Square. Agenda ini bertujuan memberikan pemahaman terkait pengelolaan rumah susun milik serta tata kelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun sesuai regulasi terbaru.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Kementerian PKP dipimpin oleh Andre bersama tiga personel, sementara Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta dihadiri tiga orang yang dipimpin Suwanto. Turut hadir pengelola Apartemen Menteng Square Acu Suryadilaga, Direktur Operasional PT MJL Nyoman Sumayasa, Ketua RW 06 Kelurahan Kenari Bert Nomensen S, SH, MH, serta para penghuni apartemen.
Pengamanan dan monitoring kegiatan dilakukan oleh unsur tiga pilar dengan kekuatan personel terdiri dari dua anggota Polsek Senen yang dipimpin Kanit Bimas Polsek Senen Ipda J.W.L. Tobing, SH, satu personel Koramil dipimpin Serka Gondo, serta lima personel pengamanan dalam (Pamdal) dipimpin Sa’ari.
Melalui sosialisasi ini, para penghuni apartemen diharapkan memahami hak dan kewajiban dalam pengelolaan rumah susun serta mekanisme pembentukan dan pelaksanaan PPPSRS sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan kondusif.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)






