Home / Ragam Berita / Polisi Tangkap Pria Pembawa 500 Butir Tramadol di Tanah Abang

Polisi Tangkap Pria Pembawa 500 Butir Tramadol di Tanah Abang

 

Jakarta Pusat – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR (37) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 500 butir obat keras jenis tramadol.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di lokasi tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap peredaran obat keras ilegal.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,” kata Kombes Reynold dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Pelaku diketahui bernama Ari Ridwan (37), warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 500 butir tramadol yang diduga akan diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menambahkan hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif metamfetamin.

“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut,” ujar AKBP Wisnu

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan adanya penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal. Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup Reynold.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *