Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap dua bidang tanah beserta bangunan Kampus Universitas Persada Indonesia Y.A.I (UPI YAI) di Jalan Diponegoro No. 74 (YBPK), Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu berlangsung dengan pengamanan gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Senen. Total sebanyak 50 personel diterjunkan untuk mengamankan jalannya kegiatan.
Panitera PN Jakarta Pusat, Dr. Ahyar Parmika, S.H., M.H., memimpin apel sebelum pelaksanaan pencocokan objek dilakukan. Dalam arahannya, Ahyar menjelaskan bahwa constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek yang akan dieksekusi dengan dokumen hukum yang menjadi dasar permohonan eksekusi.
“Pencocokan dilakukan untuk memastikan objek yang akan dieksekusi, bangunan apa yang berdiri di lokasi tersebut, siapa yang menguasai, serta digunakan untuk apa. Hasilnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses permohonan eksekusi,” ujar Ahyar dalam apel.
Objek yang dilakukan pencocokan merupakan dua bidang tanah dengan luas total sekitar 9.819 meter persegi berikut bangunan kampus yang berdiri di atasnya. Lokasi tersebut diketahui menjadi kawasan pendidikan di bawah Yayasan Administrasi Indonesia (YAI), yang menaungi UPI YAI, STIE YAI, serta Akademi Akuntansi YAI.
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., yang bertindak sebagai Kepala Pengamanan Objek, menegaskan agar personel pengamanan memastikan kegiatan berjalan aman dan tanpa gangguan.
Ia menginstruksikan personel untuk mendampingi petugas juru sita selama proses berlangsung serta mengantisipasi potensi gangguan dari pihak mana pun.
Setelah apel dan pembacaan surat permohonan oleh juru sita, petugas PN Jakarta Pusat mulai melakukan pencocokan lokasi sekitar pukul 10.34 WIB. Proses tersebut selesai sekitar pukul 10.54 WIB dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak termohon, kawasan kampus memiliki beberapa bangunan aktif yang digunakan untuk kegiatan pendidikan. Gedung A delapan lantai digunakan untuk Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik, laboratorium dan ruang dosen. Gedung B setinggi sepuluh lantai difungsikan sebagai ruang perkuliahan, kantor pimpinan, auditorium, perpustakaan hingga laboratorium. Sementara Gedung C enam lantai digunakan untuk Fakultas Ilmu Komunikasi dan ruang perkuliahan.
Selain bangunan utama, terdapat pula sejumlah fasilitas pendukung seperti pos penjagaan, pos polisi, ruang genset, kantin, ruang sekretariat himpunan mahasiswa, hingga gedung senat.
Objek yang dilakukan constatering disebut merupakan aset yang sebelumnya tercatat atas nama PT Indosari Murni dan kini telah beralih menjadi dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Berkat Maratua Indah selaku pemohon eksekusi. Pihak pemohon disebut merupakan pemenang lelang atas aset jaminan Bank BNI.
Di sisi lain, aparat keamanan juga mengantisipasi kemungkinan penolakan dari mahasiswa maupun alumni. Berdasarkan catatan lapangan, terdapat sekitar 4.165 mahasiswa aktif dan lebih dari 200 tenaga pengajar di lingkungan kampus. Informasi dari pihak kampus menyebut adanya pembahasan di kalangan alumni terkait rencana eksekusi.
Meski demikian, hingga kegiatan selesai pada pukul 10.55 WIB, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif tanpa gangguan kamtibmas yang menonjol.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)





