Home / Ragam Berita / Polres Jakpus Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Perampokan Menteng, Pelaku Ternyata Orang Terdekat Korban

Polres Jakpus Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Perampokan Menteng, Pelaku Ternyata Orang Terdekat Korban

 

Kabar-kini.com, Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang perempuan berinisial USP (31) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, MHA (30), di sebuah rumah di Jalan Pati Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat. Jumat, (19/06/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari kejanggalan laporan awal yang diterima polisi pada pukul 16.00 WIB.
“Keterangan awal menyebutkan ada dua pelaku masuk melalui rooftop dan merampok korban. Namun setelah olah TKP dan investigasi ilmiah, kami menemukan ketidaksesuaian. Faktanya, tidak ada dua orang yang masuk ke rumah. Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka sendiri,” ujar Kasat di Polres Metro Jakarta Pusat. Jumat, (19/06/2026).

Tersangka USP (31) diketahui menganiaya korban MHA (30) yang merupakan rekan bisnisnya. Keduanya di perusahaan IT, di mana korban berstatus sebagai Direktur Utama dan tersangka sebagai Komisaris.

Terkait motif, polisi menyebut tindakan brutal ini dipicu oleh dendam pribadi urusan pekerjaan yang sudah berlangsung lama. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku memendam kesal sejak tahun 2020.

“Motif yang disampaikan tersangka adalah rasa kesal dan dendam yang telah dipendam cukup lama terhadap korban. Korban mengaku sering dianggap lambat dalam bekerja dan kerap menerima perkataan dari korban yang membuatnya sakit hati,” tuturnya.

Rekayasa perampokan ini terendus penyidik karena adanya jeda waktu pelaporan yang mencurigakan, yakni lebih dari tiga jam. Dalam kurun waktu itu, tersangka sama sekali tidak berupaya mencari pertolongan medis atau bantuan tetangga untuk korban.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau, kain bercak darah, pakaian korban, portable power supply, palu berlumuran darah, tabung nitrogen beserta selangnya, stun gun, serta wajan besi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan/atau penganiayaan berat. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *