Kabar-kini.com, Sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto secara konsisten melaksanakan sosialisasi keselamatan di berbagai sekolah yang berada di sekitar jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sejak usia dini mengenai pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan di lingkungan perkeretaapian.
“Melalui edukasi yang diberikan kepada para pelajar, kami berharap dapat membentuk budaya keselamatan sejak dini sehingga mereka memahami risiko dan bahaya yang dapat timbul akibat aktivitas yang tidak semestinya di sekitar jalur kereta api,” ujar As’ad.
Selama periode Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 5 Purwokerto telah melaksanakan 12 kali kegiatan sosialisasi keselamatan di lingkungan sekolah. Kegiatan terakhir dilaksanakan di MI Ma’arif 2 Bajingkulon, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, pada Sabtu (20/6).
Dalam kegiatan tersebut, tim Pengamanan KAI memberikan edukasi mengenai berbagai larangan di lingkungan jalur kereta api. Larangan tersebut antara lain bermain di jalur rel, meletakkan benda di atas rel, melempar benda ke arah kereta api, mencuri atau merusak komponen prasarana perkeretaapian, membuang sampah di area jalur KA, serta menerobos perlintasan sebidang.
As’ad menjelaskan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tegasnya.
Selain memberikan edukasi keselamatan, KAI Daop 5 Purwokerto juga menyalurkan bantuan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa perlengkapan olahraga bagi sekolah serta hadiah apresiasi bagi siswa yang aktif berpartisipasi selama kegiatan berlangsung.
Tidak hanya di lingkungan sekolah, sepanjang tahun 2026 KAI Daop 5 Purwokerto juga telah melaksanakan 53 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan memasang spanduk keselamatan di 20 titik rawan. Berbagai upaya tersebut dilakukan untuk membangun budaya tertib dan peduli keselamatan sekaligus menekan potensi terjadinya kecelakaan maupun gangguan keamanan perjalanan kereta api.
Meski berbagai program edukasi terus digencarkan, ancaman terhadap keselamatan perjalanan kereta api masih kerap terjadi. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah aksi pelemparan terhadap kereta api. Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak lima kasus pelemparan di Daop 5 yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan penumpang.
Selain itu, risiko keselamatan juga masih terlihat dari kejadian kecelakaan di jalur dan perlintasan kereta api. Sepanjang tahun 2026, tercatat di Daop 5 terdapat 27 kejadian di jalur kereta api dan tujuh kejadian di perlintasan sebidang dengan total korban meninggal dunia sebanyak enam orang.
Menurut As’ad, keselamatan perkeretaapian tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami terus mengedukasi masyarakat, termasuk para pelajar, agar memahami pentingnya menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Diperlukan kesadaran dan kepedulian bersama untuk mencegah berbagai tindakan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan diri sendiri,” jelasnya.
KAI Daop 5 Purwokerto mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel serta selalu mematuhi rambu dan aturan yang berlaku, khususnya saat melintas di perlintasan sebidang.
“Melalui kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan, kami berharap angka kecelakaan dan gangguan keamanan dapat terus ditekan sehingga tercipta lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan selamat bagi seluruh masyarakat,” tutup As’ad.






