Jakarta Pusat – Polsek Johar Baru bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center Polri 110 pada Senin (22/6/2026) pukul 15.30 WIB terkait dugaan penganiayaan di Jalan Gang Virus RT 07 RW 01, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Johar Baru IPTU Boy Fernanda M., SH., MH., bersama personel Binmas dan Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap para pihak yang terlibat.
Hasil pemeriksaan diketahui peristiwa tersebut dipicu perselisihan terkait burung dara milik korban, Muhammad Rizky, yang diambil oleh para pelaku. Melalui mediasi dan problem solving di Kantor RW setempat, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan serta tidak melanjutkan ke proses hukum.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, mengatakan bahwa penyelesaian melalui problem solving menjadi langkah efektif dalam menyelesaikan konflik sosial yang masih dapat dimediasi, dengan tetap mengedepankan keadilan, musyawarah, dan situasi kamtibmas yang kondusif.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)






