Jakarta Pusat – Unit Reskrim Polsek Johar Baru berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Seorang pelaku berinisial MAR (31) diamankan setelah sempat menjual motor hasil curian melalui media sosial Facebook.
Pelaku ditangkap pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di sebuah ruko dua lantai di kawasan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Johar Baru.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan penelusuran. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan korban diketahui dipasarkan melalui media sosial hingga akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan pelaku,” ujar Kombes Reynold.
Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kawi Kawi Bawah A, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dalam aksinya, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban setelah sebelumnya menemukan kunci kendaraan yang terjatuh di sekitar lokasi parkir.
“Pelaku memanfaatkan kunci yang ditemukan untuk mengambil kendaraan korban yang terparkir. Setelah itu motor tersebut diposting untuk dijual melalui Facebook,” jelas Reynold.
Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar, menambahkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan kendaraan korban.
“Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Boy Fernanda Malau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Cibitung, Bekasi,” kata Kompol Saiful.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial DW yang kini masih dalam pengejaran (DPO). Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di wilayah Cawang, Jakarta Timur, dengan nilai Rp3,9 juta.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kunci kontak, STNK asli, jaket Maxim, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menawarkan kendaraan.
“Pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah kendaraan hasil kejahatan,” ujar Kompol Saiful.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kombes Reynold mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila melihat atau mengalami kejadian yang membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan darurat Polri 110,” pungkasnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)






