Home / Ragam Berita / Quick Response Polsek Metro Tanah Abang Tindaklanjuti Laporan 110 Dugaan Tawuran di Kebon Melati

Quick Response Polsek Metro Tanah Abang Tindaklanjuti Laporan 110 Dugaan Tawuran di Kebon Melati

Quick Response Polsek Metro Tanah Abang Tindaklanjuti Laporan 110 Dugaan Tawuran di Kebon Melati

Jakarta Pusat – Dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat dan responsif kepada masyarakat, personel Polsek Metro Tanah Abang menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tawuran di Jalan Tenaga Listrik, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.

Menindaklanjuti informasi dari operator layanan 110, Tim Opsnal Polsek Metro Tanah Abang yang dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) Ipda Anton segera bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan pengecekan dan penanganan secara cepat sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyisiran di sekitar tempat yang dilaporkan. Berdasarkan hasil pengecekan, kelompok yang diduga terlibat tawuran telah membubarkan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Untuk memastikan situasi benar-benar aman, personel kemudian melanjutkan patroli dan penyisiran di sepanjang Jalan Tenaga Listrik serta kawasan Kelurahan Kebon Melati.

Dari hasil penyisiran lanjutan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas tawuran maupun sekelompok remaja yang sedang berkumpul dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold mengatakan bahwa Kegiatan Quick Response ini merupakan wujud komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional terhadap setiap laporan masyarakat, sekaligus sebagai upaya preventif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang Akbp Dhimas Prasetyo menambahkan bahwa adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi menghubungi pelapor untuk memperoleh informasi awal, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pengecekan dan penyisiran di sekitar lokasi, serta membuat laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *