Home / Ragam Berita / Monitoring Giat Warga Kwini 08 Dorong Penyelesaian Sengketa Agraria Lewat Jalur Hukum dan Dialog

Monitoring Giat Warga Kwini 08 Dorong Penyelesaian Sengketa Agraria Lewat Jalur Hukum dan Dialog

Jakarta – Forum Warga Kwini 08 menggelar diskusi publik bertajuk “Peran Serta Pemerintah Dalam Mencari Solusi Penyelesaian Konflik Agraria Untuk Rakyat” di Lapangan Bulu Tangkis, Jalan Kwini 8, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (29/6). Kegiatan yang dihadiri sekitar 50 peserta itu menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan yang mereka hadapi.

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Pratowo, anggota DPR RI Sofwan Dedy Aryanto, Kepala ATR/BPN Jakarta Pusat Tomi Jomaliawan, Ketua Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria Dwi Rio Sambodo, serta Iwan Nurdin dari Konsorsium Pembaruan Agraria.

Dalam forum tersebut, para narasumber menekankan bahwa konflik agraria merupakan persoalan yang menyangkut penguasaan, kepemilikan, penggunaan, maupun pemanfaatan tanah yang memerlukan penyelesaian melalui kepastian hukum, dialog, dan musyawarah.
Pemerintah dinilai memiliki peran penting sebagai regulator, fasilitator, sekaligus mediator dalam menyelesaikan konflik pertanahan. Beberapa langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain mempercepat legalisasi aset masyarakat, menyelesaikan tumpang tindih sertifikat dan perizinan, memperbarui data pertanahan, serta menjalankan reforma agraria secara konsisten.

Warga Kwini 08 turut menyampaikan persoalan sengketa hak atas tanah yang mereka alami. Mereka menyatakan keberatan atas penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 48 Tahun 2023 yang diduga cacat hukum dan berencana menempuh gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memperoleh kepastian hukum.
Selain itu, warga meminta pemerintah daerah agar mengedepankan dialog serta menunda tindakan yang berpotensi mengubah kondisi di lapangan hingga terdapat kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam diskusi juga disampaikan bahwa penyelesaian konflik agraria perlu mengedepankan pendekatan musyawarah, transparansi, perlindungan hak masyarakat, serta koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Para narasumber berharap setiap kebijakan terkait pertanahan mempertimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, dan dampak sosial bagi masyarakat.
Kegiatan diskusi dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 16.35 WIB. Acara ditutup dengan sesi foto bersama. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *