Kabar-kini.com, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan terjadinya insiden kerusakan palang pintu perlintasan sebidang yang disebabkan oleh sebuah truk box yang bergerak terburu-buru sebelum palang pintu terbuka sempurna.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/7) pukul 05.19 WIB di JPL 91 KM 105+7/8, petak jalan antara Stasiun Baron–Stasiun Sukomoro, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. JPL tersebut merupakan perlintasan sebidang yang dijaga oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di lokasi, terlihat truk box tetap bergerak saat palang pintu masih dalam proses membuka. Akibatnya, bagian atas kendaraan menabrak palang pintu hingga patah. Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan bahwa pengemudi tidak menunggu hingga palang pintu terbuka secara sempurna sebelum melanjutkan perjalanan.
Akibat kejadian tersebut, palang pintu perlintasan tidak dapat dioperasikan untuk sementara waktu hingga proses perbaikan selesai dilakukan. Selama proses perbaikan, pengamanan perlintasan dilakukan sesuai prosedur oleh petugas sehingga perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan aman dan selamat.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila pengguna jalan bersabar dan menunggu hingga palang pintu benar-benar terbuka sempurna sebelum melintas.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Palang pintu perlintasan merupakan fasilitas keselamatan yang berfungsi melindungi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Tindakan terburu-buru tidak hanya berpotensi merusak fasilitas keselamatan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, penumpang kereta api, maupun pengguna jalan lainnya. Hanya karena ingin menghemat beberapa detik, risikonya justru dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” ujar Tohari.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk yang bergerak cepat melakukan penanganan dan perbaikan. Berkat respons cepat tersebut, perbaikan palang pintu selesai pada pukul 16.00 WIB, sehingga fasilitas pengamanan perlintasan kembali dapat beroperasi secara normal.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, memperhatikan isyarat petugas, serta tidak memaksakan diri melintas ketika palang pintu masih bergerak membuka maupun menutup. Pengguna jalan hendaknya menunggu hingga palang pintu terbuka sempurna sebelum melanjutkan perjalanan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama pada perlintasan sebidang.
KAI Daop 7 Madiun berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Menunggu beberapa detik hingga palang pintu terbuka sempurna jauh lebih berharga daripada mempertaruhkan keselamatan jiwa, merusak fasilitas keselamatan perkeretaapian, dan mengganggu operasional perjalanan kereta api. Karena itu, KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin, sabar, dan mengutamakan keselamatan setiap kali melintasi perlintasan sebidang.






