Home / Ragam Berita / Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke Komisi Yudisial

Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke Komisi Yudisial

Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke Komisi Yudisial

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/7), untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan perkara pengadaan Chromebook.
Rombongan dipimpin oleh Ketua Tim Penasihat Hukum, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., didampingi Dodi S. Abdulkadir, S.H., M.H., Rifkho Achmad Bawazir, S.H., serta Franka Franklin, istri Nadiem Makarim. Kehadiran mereka diterima oleh perwakilan Komisi Yudisial sebelum melaksanakan pertemuan secara tertutup dengan pimpinan KY.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Ketua Komisi Yudisial RI di lantai lima gedung KY. Dalam kesempatan tersebut, tim penasihat hukum menyerahkan laporan sebagai bentuk pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang, menurut mereka, terjadi selama proses persidangan perkara pengadaan Chromebook.
Usai pertemuan, sekitar pukul 12.51 WIB, Ari Yusuf Amir menyampaikan keterangan kepada awak media. Ia mengatakan laporan tersebut diajukan karena timnya menilai terdapat sejumlah hal dalam proses persidangan yang perlu mendapat perhatian Komisi Yudisial.

Menurut Ari, pihaknya menduga majelis hakim tidak menjalankan persidangan secara profesional. Ia menyebut adanya ketidakseimbangan dalam pemeriksaan saksi, di mana jaksa penuntut umum menghadirkan sekitar 50 saksi, sementara tim penasihat hukum hanya menghadirkan lima saksi. Selain itu, tim kuasa hukum juga mengaku menemukan dugaan salah satu hakim tertidur saat persidangan berlangsung.

Ari juga menyampaikan bahwa majelis hakim, menurut penilaian timnya, tidak menanyakan sikap para pihak terkait upaya hukum setelah pembacaan putusan dan langsung meninggalkan ruang sidang. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai jalannya proses persidangan.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Komisi Yudisial, tim penasihat hukum menyatakan telah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam proses banding tersebut, mereka berencana mengajukan tambahan saksi untuk mendukung pembelaan.

Laporan yang disampaikan ke Komisi Yudisial merupakan bagian dari langkah hukum yang ditempuh tim penasihat hukum setelah putusan dalam perkara pengadaan Chromebook. Hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 13.12 WIB, situasi di Kantor Komisi Yudisial dilaporkan berlangsung aman dan kondusif.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Komisi Yudisial maupun pihak majelis hakim terkait materi laporan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *