Jakarta Pusat – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan delapan kasus obat keras selama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka kasus narkotika dan sembilan tersangka kasus obat keras serta menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan, pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi komitmen jajarannya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. “Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, sejalan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Reynold di Polres Metro Jakarta Pusat. Rabu, (8/7/2026).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Dari total pengungkapan tersebut terdapat empat kasus menonjol yang berhasil kami ungkap,” kata Eko dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Empat kasus tersebut meliputi pengungkapan 1.022,3 gram sabu jaringan Jakarta dengan tersangka RN (32) di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kemudian pengungkapan 25,449 kilogram ganja jaringan Aceh–Jakarta dengan tersangka AFL (27) yang merupakan residivis dan EFP (25) di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasus lainnya ialah pengungkapan 13,341 kilogram ganja jaringan Padang–Jakarta dengan tersangka AP (41) dan MM (22) di Lubang Buaya, Cipayung. Sementara kasus keempat mengungkap peredaran narkotika di Kapuk, Cengkareng dengan tersangka SB (44). Polisi menyita 4.290 butir Happy Five (H5), 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap delapan kasus peredaran obat keras dengan sembilan tersangka. Sebanyak 5.315 butir obat keras berbagai merek disita dari enam kasus di Tanah Abang, satu kasus di Senen, dan satu kasus di Cempaka Putih.
Sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, Polres Metro Jakarta Pusat turut memusnahkan barang bukti dari tujuh kasus menonjol, terdiri dari lima kasus narkotika dan dua kasus obat berbahaya. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, dan 7.972 butir obat berbahaya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, pengungkapan selama Juni 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, selain penindakan, pihaknya terus menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah dan masyarakat serta mengajak warga aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)






