Kabar-kini.com, Berdasarkan berita yang telah beredar di media, yang disampaikan oleh Saudara Sudjamin Sinin alias Ahai yang menyatakan pemilik kapal tidak melakukan kewajibannya merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan hanya penggiringan opini tanpa bukti yang nyata. Bahwa berdasarkan informasi dari Klien Kami tidak ada kewajibannya kepada pihak docking karena semua telah dilaksanakan yang menjadi kewajibannya yaitu biaya sewa docking kepada Saudara Sudjamin Sinin selaku pemilik PT Jaya Sejati Dua.
Tindakan Saudara Sudjamin Sinin alias Ahai selaku pemilik PT Jaya Sejati Dua yang melakukan penahanan kapal milik PT Arta Mina Jaya telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar baik secara materil dan immateril dikarenakan kapal itu tidak dapat difungsikan atau digunakan sesuai peruntukannya sejak tahun 2022 sampai sekarang, sehingga semua narasi yang disampaikan oleh Saudara Sudjamin Sinin alias Ahai di media kenyataannya tidak benar sebagaimana yang dinarasikan, karena dalam hal ini yang dirugikan adalah Klien Kami bukan Saudara Sudjamin Sinin alias Ahai selaku pemilik PT Jaya Sejati Dua atau pemilik docking.
Terkait narasi yang disampaikan Saudara Sudjamin Sinin di Media yang menyatakan Mabes Polri akhirnya mengeluarkan surat bahwa Saudara Sudjamin Sinin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan pemilik kapal, adalah merupakan spekulasi atau narasi yang hanya merupakan penggiringan opini tanpa di dasarkan pada bukti yang nyata karena sampai sekarang kami maupun Klien Kami tidak pernah menerima pemberitahuan terkait surat yang dimaksud oleh Saudara Sudjamin Sinin. Sehingga narasi yang dibuat oleh Saudara Sudjamin Sinin di Media itu berpotensi melanggar ketentuan hukum atau bisa dikategorikan membuat berita bohong dan menyesatkan.
Terkait penurunan kapal yang dinarasikan oleh Saudara Sudjamin Sinin bukan merupakan tanggungjawab Klien Kami/Pemilik Kapal, melainkan tanggung jawab dari Saudara Sudjamin Sinin selaku pemilik PT Jaya Sejati Dua atau pemilik docking. Narasi/pemberitaan di media yang disampaikan oleh Saudara Sudjamin Sinin bahwa pemilik kapal yang menurunkan kapal tersebut yang berada docking adalah hanya memutarbalikan fakta dan mencari-cari alasan serta pembenaran dan hanya melempar tanggung jawab kepada orang lain.
Klien Kami membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,TPPU dan Undang-Undang Pelayaran atas perbuatan atau tindakan Saudara Sudjamin Sinin yang menahan kapal atau tidak menyerahkan dengan menyuruh menurunkan kapal dalam kondisi aman dan baik sebagaimana yang menjadi tanggung jawab dari Saudara Sudjamin Sinin selaku pemilik PT Jaya Sejati Dua atau pemilik docking. Dan atas laporan Klien kami tersebut yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kami meminta keadilan karena sudah cukup lama proses hukum ini sejak 2022 sampai sekarang belum ada kepastian hukum bagi Klien Kami.
Kami meminta kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara yang dilaporkan oleh Klien Kami agar segera melimpahkan berkas kepada kejaksaan karena terlapor Saudara Sudjamin Sinin sudah berstatus sebagai tersangka, dan juga kami meminta supaya penyidik tidak terprovokasi atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh tersangka bahkan dengan mencoba mengulur-ulur waktu dengan cara yang tidak efektif dan tidak logis, karena kami menilai tersangka Sudjamin Sinin tidak pernah memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
Pada prinsipnya Klien Kami menolak secara tegas untuk dilakukan RJ kembali, karena itu hanya merupakan akal-akalan dari tersangka dengan mengulur waktu dan bahkan mencari simpati dari pihak-pihak lain agar proses perkara itu tidak berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami percaya penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bertindak dan berlaku professional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan narasi yang tidak benar tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh Saudara Sudjamin Sinin melalui Media yang tidak didasarkan pada bukti maka hal itu berpotensi sebagai berita bohong (hoax) dan dapat diduga melanggar UU ITE serta perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah pada Klien Kami.
Keadilan merupakan hak setiap orang yang telah dijamin oleh konstitusi, keadilan bukan merupakan permintaan dan bukan juga untuk dipermainkan melainkan, hak yang harus diberikan bagi setiap orang. Sekali lagi kami percaya bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bertindak secara professional dan menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Klien Kami.






