Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara nonprocedural. Para korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki, namun justru diberangkatkan ke Libya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, para korban diduga mengalami eksploitasi selama berada di Libya. Mereka disebut tidak menerima upah, mengalami kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, hingga jam kerja tanpa istirahat yang layak.
“Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan BP3MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memberikan dukungan dalam pemenuhan hak-hak warga negara Indonesia yang menjadi korban,” ujar Kombes Budi dalam keteranganya, Jumat (24/7/2026).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, perkara ini terungkap setelah penyidik mendalami informasi terkait warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban TPPO di Libya.
“Polda Metro Jaya bersama kementerian terkait dan BP3MI melakukan pendalaman, kemudian melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan warga negara Indonesia ke luar negeri secara ilegal,” ujar Kombes Iman.
Menurut Kombes Iman, laporan polisi dalam perkara ini dibuat pada 3 Juli 2026. Penyidik telah memeriksa 25 orang, memetakan jaringan luar negeri, serta menyita sejumlah barang bukti.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni R alias I dan DY. R diduga mengendalikan proses perekrutan, sedangkan DY berperan mencari calon korban serta memfasilitasi keberangkatan.
“Tersangka mengiming-imingi korban bekerja sebagai ART di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Untuk menarik minat, keluarga korban juga diberikan uang awal sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” katanya.
DY disebut membantu proses keberangkatan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor dan visa, penampungan sementara, hingga mengantar para korban ke Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, tujuan keberangkatan tidak sesuai dengan janji awal. Para pekerja migran yang dijanjikan bekerja di Turki justru dialihkan ke Libya dan diduga tidak mendapatkan perlindungan kerja sebagaimana mestinya.
Kombes Iman menegaskan, penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori IV.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Kepala BP3MI Kombes Pol Singgih Hermawan menyampaikan apresiasi atas pengungkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap mendukung proses perlindungan, pendampingan, pemenuhan hak korban, serta koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap perkara ini. BP3MI siap berkoordinasi untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kombes Singgih juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri dengan proses cepat, biaya tidak jelas, atau janji gaji besar tanpa prosedur resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri. Pastikan informasi, dokumen, dan penempatan kerja dilakukan secara prosedural agar terhindar dari praktik perdagangan orang,” katanya.






