Home / Transportasi / KAI Tangkap Pencuri Kabel Grounding LAA di Cakung, Aksinya Berpotensi Membahayakan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

KAI Tangkap Pencuri Kabel Grounding LAA di Cakung, Aksinya Berpotensi Membahayakan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

 

Kabar-kini.com, Jakarta- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kabel grounding yang merupakan bagian dari sistem listrik aliran atas/ LAA kereta rel listrik (KRL) di emplasemen Stasiun Cakung, KM 21+300 petak jalan Cakung–Kranji, pada Selasa (28/7) sekitar pukul 19.00 WIB.

Terduga pelaku berinisial P (36 th) diamankan setelah aksinya diketahui oleh Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Cakung yang sedang melaksanakan patroli rutin di area jalur kereta api.

Saat petugas mendatangi lokasi, pelaku berusaha melarikan diri dengan melompati pagar menuju Jalan Raya Cakung. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan berkat kesigapan petugas yang dibantu oleh masyarakat sekitar.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa potongan kabel grounding sepanjang kurang lebih lima meter serta sebuah gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong kabel.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa pencurian kabel grounding listrik aliran atas (LAA) bukan sekadar tindak pidana pencurian aset perusahaan, melainkan merupakan tindakan yang dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur rel.

“Kabel grounding merupakan bagian penting dari sistem kelistrikan yang berfungsi melindungi peralatan LAA dari gangguan arus listrik maupun sambaran petir sehingga perangkat dapat bekerja secara andal. Ketika komponen ini dicuri atau dirusak, keandalan sistem LAA dapat terganggu dan berpotensi memengaruhi keselamatan operasional perjalanan kereta api,” ujar Franoto.

Ia menjelaskan bahwa listrik aliran atas merupakan “otak” penggerak lalu lintas kereta rel listrik. Gangguan sekecil apa pun pada perangkat pendukungnya dapat mengakibatkan pembatasan operasional, keterlambatan perjalanan, hingga perlunya penerapan prosedur pengamanan khusus demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

“Mungkin bagi pelaku kabel tersebut hanya memiliki nilai jual sebagai barang bekas. Namun bagi operasional perkeretaapian, kabel itu merupakan bagian dari sistem keselamatan. Keuntungan yang diperoleh pelaku sama sekali tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan terhadap keselamatan ribuan penumpang dan masyarakat,” tegas Franoto.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian kabel di sejumlah lokasi wilayah operasional perkeretaapian sejak tahun 2020. Lokasi yang disebutkan antara lain berada di sekitar Stasiun Pondok Jati, Jatinegara, Buaran, Klender, Cakung, Kranji, Bekasi hingga Telaga Murni. Pengakuan tersebut selanjutnya akan didalami dan dibuktikan oleh aparat kepolisian melalui proses penyidikan.

Pada pukul 23.30 WIB, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polsek Bekasi Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

KAI menyampaikan apresiasi kepada Petugas Keamanan Dalam Stasiun Cakung yang bertindak cepat menggagalkan aksi pencurian tersebut. Penghargaan juga diberikan kepada masyarakat yang turut membantu proses penangkapan pelaku.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kewaspadaan petugas dan kepedulian masyarakat. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama, sehingga partisipasi masyarakat sangat kami apresiasi,” kata Franoto.

Terhadap perbuatan pencurian yang dilakukan dengan cara memotong barang, terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori V paling banyak Rp500 juta. Penetapan pasal dan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum.

KAI menegaskan akan terus memperkuat pengamanan aset dan prasarana perkeretaapian melalui patroli rutin, pengawasan pada titik-titik rawan, pemanfaatan teknologi pengamanan, serta koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat.

KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar jalur rel.

“Apabila masyarakat melihat orang yang melakukan aktivitas mencurigakan, membawa alat pemotong, menggali, memotong kabel, atau melakukan tindakan lain yang mengarah pada perusakan maupun pencurian di sekitar jalur dan fasilitas perkeretaapian, segera laporkan kepada petugas stasiun, petugas keamanan KAI, atau aparat kepolisian terdekat. Informasi sekecil apa pun dapat mencegah terjadinya gangguan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api dan menyelamatkan banyak nyawa,” ujar Franoto.

Ia menambahkan bahwa menjaga prasarana perkeretaapian bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Setiap kabel, rel, wesel, maupun perangkat LAA serta persinyalan memiliki fungsi vital dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Mari bersama-sama kita lindungi aset negara ini agar perjalanan kereta api tetap selamat, aman, dan andal bagi seluruh masyarakat.”

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *