Home / Ragam Berita / KAI Perkuat Keamanan Data Pelanggan, Terapkan ISO 27001 dan Bentuk Tim Respons Siber

KAI Perkuat Keamanan Data Pelanggan, Terapkan ISO 27001 dan Bentuk Tim Respons Siber

 

_CSIRT, Data Protection Officer, serta pengujian keamanan berkala mendukung perlindungan informasi dalam layanan digital KAI_

Kabar-kini.com, PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat keamanan dan kerahasiaan data pelanggan seiring semakin luasnya penggunaan layanan perjalanan berbasis digital. Penguatan tersebut mencakup kebijakan pelindungan data, pengamanan sistem, pengendalian akses, penanganan insiden siber, serta pemberian informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai penggunaan datanya.

 

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, digitalisasi telah membuat proses perjalanan semakin mudah, mulai dari pencarian jadwal, pembelian tiket, pembayaran, pengelolaan perjalanan, hingga proses boarding. Perkembangan tersebut perlu diikuti dengan pengelolaan data yang bertanggung jawab.

 

“Pelanggan mempercayakan sejumlah informasi kepada KAI ketika menggunakan layanan digital. Kepercayaan tersebut kami jaga melalui penguatan sistem, tata kelola, kompetensi pekerja, dan mekanisme pelindungan data yang terus dievaluasi,” ujar Anne.

 

Dalam Laporan Keberlanjutan 2025, KAI menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan risiko keamanan siber, kerentanan perangkat lunak, dan potensi penyalahgunaan data pribadi. Karena itu, keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi salah satu perhatian utama dalam pengelolaan layanan digital KAI.

 

Kebijakan pelindungan data pelanggan juga disampaikan melalui bagian Kebijakan Privasi di Access by KAI. Informasi tersebut membantu pelanggan memahami jenis data yang dikelola, tujuan penggunaannya, masa penyimpanan, serta cara mengajukan penghapusan data.

 

Langkah ini sejalan dengan semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Dalam perkembangan ekonomi dan pelayanan digital, kedaulatan turut berkaitan dengan kemampuan bangsa mengelola teknologi dan menjaga informasi masyarakat secara bertanggung jawab.

 

Berdasarkan data internal KAI, sepanjang Januari–Juni 2026 sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh menggunakan Face Recognition Boarding Gate.

 

Fasilitas tersebut memudahkan proses boarding karena identitas pelanggan dapat diverifikasi melalui data wajah yang telah terhubung dengan tiket perjalanan. Pelanggan yang sudah terdaftar tidak perlu kembali menunjukkan boarding pass, e-boarding pass, maupun KTP kepada petugas ketika melewati fasilitas Face Recognition Boarding Gate.

 

Penggunaan Face Recognition bersifat pilihan. Pelanggan yang memilih layanan tersebut harus memberikan persetujuan ketika melakukan registrasi melalui Access by KAI, mesin Check-in Counter di stasiun, atau petugas Customer Service.

 

“Persetujuan pelanggan menjadi bagian penting dalam layanan Face Recognition. Pelanggan tetap dapat menggunakan mekanisme boarding lain yang tersedia apabila tidak mendaftarkan data wajahnya,” kata Anne.

 

Data yang digunakan untuk Face Recognition meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan, dan foto wajah. Laporan Keberlanjutan 2025 menjelaskan bahwa data tersebut disimpan dalam infrastruktur sistem KAI dan digunakan khusus untuk operasional Face Recognition Boarding Gate.

 

Data registrasi Face Recognition disimpan selama satu tahun dan dihapus secara otomatis setelah masa penyimpanan berakhir. Pelanggan juga dapat mengajukan penghapusan data lebih awal melalui Access by KAI atau dengan menyampaikan permohonan kepada petugas Customer Service di stasiun.

 

Perluasan layanan digital juga terlihat dari penggunaan Access by KAI. Hingga 30 Juni 2026, aplikasi tersebut memiliki 30.449.049 pengguna terdaftar, dengan 9.058.935 pengguna aktif dan jumlah unduhan kumulatif mencapai 41.011.320 kali.

 

Sepanjang Semester I 2026, Access by KAI melayani 17.009.374 transaksi tiket KA Utama dan KA Lokal. Jumlah tersebut setara dengan 76,34 persen dari keseluruhan transaksi melalui kanal penjualan kedua layanan tersebut.

 

Dari sisi volume pelanggan, sebanyak 24.544.468 pelanggan KA Utama dan KA Lokal memperoleh tiket melalui Access by KAI pada periode Januari–Juni 2026. Jumlah itu setara dengan 73,68 persen dari volume pelanggan melalui seluruh kanal penjualan kedua layanan.

 

Menurut Anne, besarnya penggunaan aplikasi menunjukkan bahwa layanan digital telah menjadi bagian penting dalam perjalanan pelanggan. Access by KAI saat ini digunakan untuk memperoleh informasi jadwal, membeli dan membatalkan tiket, mengubah jadwal perjalanan, mengakses e-boarding pass, mendaftarkan Face Recognition, serta menggunakan berbagai layanan pendukung dalam ekosistem KAI Group.

 

“Semakin luas penggunaan layanan digital, semakin besar pula tanggung jawab KAI dalam menjaga sistem dan data pelanggan. Kemudahan pelayanan harus berjalan bersama keamanan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak pelanggan,” jelas Anne.

 

KAI menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berstandar internasional ISO 27001. Standar tersebut menjadi acuan dalam mengelola risiko keamanan informasi, mengatur akses terhadap data, serta menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi.

 

Penguatan tata kelola juga dilakukan melalui pembentukan Computer Security Incident Response Team atau CSIRT. Tim ini bertugas menangani, mengoordinasikan, dan merespons apabila ditemukan insiden keamanan siber.

 

KAI turut menetapkan Data Protection Officer atau DPO, yaitu pejabat yang mengawal penerapan kebijakan dan kepatuhan perusahaan dalam pelindungan data. Berdasarkan Laporan Keberlanjutan 2025, tingkat kematangan tata kelola teknologi informasi KAI mencapai sekitar level 3,8.

 

Selain penguatan organisasi, KAI menjalankan pemeriksaan kerentanan dan pengujian keamanan sistem secara berkala. Pemeriksaan tersebut bertujuan menemukan potensi celah pada aplikasi dan infrastruktur digital agar dapat ditangani sebelum mengganggu pelayanan atau menimbulkan risiko terhadap informasi pelanggan.

 

Pengelolaan data pelanggan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta kebijakan internal perusahaan. KAI juga terus memberikan edukasi kepada pekerja mengenai keamanan informasi, pengelolaan akses, dan tanggung jawab dalam memproses data.

 

“KAI akan terus memperkuat teknologi, tata kelola, dan kesiapan penanganan insiden seiring perkembangan layanan digital. Bagi KAI, menjaga perjalanan pelanggan juga berarti menjaga informasi yang telah dipercayakan kepada perusahaan,” tutup Anne.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *