Home / Ragam Berita / Monitoring Giat Eks Pengungsi Maluku-Maluku Utara Datangi Kemensos, Tagih Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Monitoring Giat Eks Pengungsi Maluku-Maluku Utara Datangi Kemensos, Tagih Pelaksanaan Putusan Pengadilan

 

Jakarta – Sejumlah eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara mendatangi Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (5/8). Mereka meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan pengadilan terkait pemenuhan hak-hak eks pengungsi.
Berdasarkan informasi di lokasi, sekitar 20 orang yang difasilitasi LBH Kepton datang ke kompleks Kemensos secara bertahap. Mereka masuk dengan berbagai alasan, di antaranya hendak menuju ATM dan masjid yang berada di lingkungan kantor tersebut.
Setelah berada di dalam kompleks, massa berkumpul di lapangan tengah dan menyampaikan aspirasi sambil meminta bertemu dengan Menteri Sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang saat itu sedang mengikuti rapat internal bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Gedung A Kemensos kemudian meminta agar perwakilan massa diterima untuk berdialog. Pertemuan dihadiri Menteri Sosial, Wakil Menteri Sosial, sejumlah pejabat Kemensos, serta dua perwakilan massa, yakni Anca selaku koordinator lapangan dan Zulkarnain dari LBH Kepton.
Dalam dialog tersebut, perwakilan massa menyampaikan bahwa kedatangan mereka dipicu oleh ketidakhadiran Tim Panel Penanganan Pengungsi Kerusuhan Maluku Kementerian Sosial dalam memenuhi undangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Agustus 2026.
Mereka juga meminta pemerintah segera menyelesaikan pembayaran hak-hak eks pengungsi sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Menteri Sosial menyatakan Kementerian Sosial akan menindaklanjuti permintaan yang disampaikan dan bersikap proaktif dalam penyelesaian persoalan tersebut. Ia juga mengapresiasi kesempatan untuk mendengarkan langsung aspirasi para eks pengungsi.
Pertemuan berlangsung sekitar 40 menit dan ditutup dengan foto bersama. Sekitar pukul 14.30 WIB, seluruh peserta aksi meninggalkan kawasan Kementerian Sosial. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif di bawah pengamanan 15 personel kepolisian.
Berdasarkan dokumen yang dibawa perwakilan massa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Sosial mengenai penyampaian salinan sejumlah penetapan majelis hakim agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengadilan juga mengundang Kementerian Sosial melalui Tim Panel Penanganan Pengungsi Kerusuhan Maluku untuk menghadiri agenda penyelesaian pelaksanaan eksekusi pada Rabu (5/8) pukul 10.00 WIB.
Menurut perwakilan massa, aksi penyampaian aspirasi dilakukan karena Tim Panel Penanganan Pengungsi Kerusuhan Maluku tidak menghadiri undangan tersebut. Mereka berharap pemerintah segera melaksanakan tindak lanjut putusan pengadilan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *