Home / Ragam Berita / KRI KERAMBIT-627 BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN DIDUGA BARANG TERLARANG NARKOBA SEJUMLAH 1,3 TON

KRI KERAMBIT-627 BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN DIDUGA BARANG TERLARANG NARKOBA SEJUMLAH 1,3 TON

 

Koarmada I menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari Narkoba. Hal tersebut diwujudkan dalam penangkapan kapal MV. King Sun, berbendera Tanzania, berjenis kapal cargo/tremper yang diduga membawa Narkoba jenis Ketamine di dalam 65 karung seberat 1,3 Ton oleh KRI Kerambit-627, Satuan Kapal Cepat Koarmada I, yang sedang melaksanakan tugas operasi di bawah BKO Guspurla Koarmada I.

Deteksi dan upaya intercept dilaksanakan oleh unsur-unsur BKO Guspurla Koarmada I yang pada akhirnya kapal tersebut berhasil dihentikan dan diperiksa di Tanjung Berakit oleh KRI Kerambit-627, Satuan Kapal Cepat Koarmada I pada Kamis (06/08/2026). Selanjutnya, kapal MV. King Sun dibawa menuju ke Kodaeral IV untuk dilakukan investigasi dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pedalaman oleh Tim Gabungan TNI AL, Bareskrim Polda Kepri, Bea Cukai dan BNN Kepri telah ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 Ton yang diduga merupakan sabu-sabu, yang diasumsikan bernilai sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta per gram, sehingga diperkirakan total nilai peredaran mencapai kurang lebih 2 triliun rupiah. Pengamanan terhadap barang-barang terlarang tersebut juga berpotensi mencegah penyalahgunaan dan dapat menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa penduduk Indonesia.

Keberhasilan Tim Gabungan TNI AL, Polda Kepri, Bea Cukai dan BNN Kepri menunjukkan sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan laut sekaligus mencegah masuknya barang terlarang melalui jalur laut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *