Jalesveva Jayamahe
Jakarta, 9 Agustus 2026,— TNI AL yang menggerakkan unsur KRI Kerambit-627 berhasil menangkap kapal MV King Sun yang diduga bermuatan seberat 1,3 Ton Narkotika jenis Ketamine yang ditaksir bernilai fantastis 2,6 Triliun di laut teritorial Indonesia, tepatnya 11 mil dari Utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Kamis (6/8).
Penggagalan penyelundupan narkotika ini bermula dari KRI Kerambit-627 melaksanakan pencarian terhadap Vessel Of Interest MV. King Sun pada tanggal 5 agustus 2026 pukul 20.00. Kemudian kapal tersebut terdeteksi di ZEEI pada 6 Agustus sehingga KRI Kerambit-627 melaksanakan shadowing dan menurunkan Tim VBSS untuk memeriksa muatan kapal pada pukul 19.51 WIB.
Tim yang memeriksa kapal menemukan 65 karung mencurigakan yang ditutupi oleh lantai. Selanjutnya, Tim VBSS yang ragu dengan kandungan muatan segera melaporkan, sehingga Kapal tersebut digiring untuk sandar. Lebih lanjut, barang bukti dibawa ke Lab Bea Cukai Batam. Investigasi diperkuat oleh digital forensik, sehingga didapati bahwa 65 karung tersebut merupakan psikotropika jenis Ketamine dengan estimasi berat 1,3 Ton.
Adapun estimasi nilai ekonomis jika per gramnya ditaksir senilai Rp. 2.000.000 maka barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas senilai Rp. 2.600.000.000.000 (2,6 Triliun) dan berhasil menyelamatkan 6.5 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Perlu diketahui bahwa Ketamine adalah psikotropika golongan I, penyalahgunaannya dapat menyebabkan halusinasi, kerusakan organ, kecanduan, dan merupakan tindak pidana. Saat ini seluruh barang bukti dan ABK akan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut, dan proses pengembangan jaringan masih terus berlangsung.
Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata saat memimpin Konferensi Pers di Batam menyebutkan bahwa “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba. Untuk itu, TNI AL terus berkomitmen untuk menjaga Perairan Yurisdiksi Indonesia segala bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya.
Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.






