PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menyediakan layanan pembatalan tiket dan perubahan jadwal perjalanan bagi pelanggan yang mengalami perubahan rencana. Pembatalan tiket secara online dapat dilakukan paling lambat 2 jam sebelum kereta berangkat atau selambat-lambatnya 30 menit sebelum keberangkatan untuk pembatalan melalui loket stasiun.
Manager Humas Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan aplikasi Access by KAI dalam proses pembatalan tiket perjalanan. Layanan digital ini memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi para pengguna jasa kereta api.
“Pembatalan tiket lebih mudah dilakukan melalui aplikasi Access by KAI. Pelanggan tidak perlu datang ke stasiun dan tidak perlu mengantre, semua bisa dilakukan dari mana saja,” ujar Anwar.
Anwar menjelaskan terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan pelanggan sebelum mengajukan pembatalan tiket secara daring. Pemilik akun Access by KAI harus terdaftar sebagai salah satu penumpang dalam kode pemesanan tersebut. Selain itu, status tiket harus sudah dibayar dan belum dicetak menjadi tiket fisik di stasiun.
Proses pembatalan ini tetap dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar biaya pemesanan. Adapun estimasi pengembalian dana memakan waktu sekitar tujuh hari kerja yang akan ditransfer ke rekening bank atau dompet elektronik penumpang.
”Pembatalan tiket secara daring, selain dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, juga dapat dilakukan melalui Loket Box stasiun terdekat. Di wilayah Sumatera Utara, KAI Divre I Sumut menyediakan loket box di 28 lokasi,” jelas Anwar.
Anwar menambahkan, jika pelanggan mengalami kesulitan membatalkan tiket secara daring, pelanggan dapat melakukannya secara manual di loket stasiun yang menyediakan layanan pembatalan tiket. Layanan tersebut tersedia di Stasiun Medan, Stasiun Tebing Tinggi, Stasiun Siantar, Stasiun Kisaran, Stasiun Tanjungbalai dan Stasiun Rantau Prapat.
Khusus pelanggan KA Siantar Ekspres yang merupakan layanan kereta api lokal di wilayah Divre I Sumatera Utara, pembatalan tiket dilakukan secara manual melalui loket stasiun. Sementara itu untuk metode pengembalian dananya dilakukan secara tunai di stasiun terdekat.
Untuk pembatalan secara manual di loket, harus dilakukan oleh pemilik tiket dengan menunjukkan identitas asli sesuai data pada tiket. Apabila pembatalan diwakilkan, pelanggan wajib membawa surat kuasa bermaterai, identitas asli pemilik tiket, serta identitas penerima kuasa.
“Kami berharap kemudahan transaksi digital ini dapat membantu pelanggan dalam mengelola perjalanan secara lebih praktis. Namun, jika ada kendala teknis, petugas di stasiun tetap siap melayani kebutuhan informasi maupun pembatalan tiket sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anwar.






