Home / Ragam Berita / Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Menteng Berjalan Kondusif, TNI-Polri Turunkan 136 Personel

Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Menteng Berjalan Kondusif, TNI-Polri Turunkan 136 Personel

Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Menteng Berjalan Kondusif, TNI-Polri Turunkan 136 Personel

Jakarta Pusat – Pelaksanaan eksekusi dan pengosongan sebidang tanah beserta bangunan di Jalan Purwakarta No. 39-A, Menteng, Jakarta Pusat, berlangsung aman dan kondusif, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan eksekusi dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pdt.Eks-RL/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Juli 2026. Objek eksekusi berupa satu bidang tanah seluas 200 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya.

Untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib, sebanyak 136 personel TNI-Polri diterjunkan untuk melakukan pengamanan. Pengamanan di lapangan dikendalikan oleh Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu,

Rangkaian kegiatan dimulai sekitar pukul 08.40 WIB dengan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembacaan tersebut disaksikan oleh warga setempat, sementara pihak termohon tidak hadir di lokasi.

Sekitar pukul 08.50 WIB, proses eksekusi dan pengosongan mulai dilaksanakan. Tim juru sita bersama juru angkut membuka akses bangunan dan melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang masih berada di dalam objek eksekusi.

Sejumlah barang yang masih berada di dalam bangunan kemudian dikeluarkan dan diangkut menggunakan kendaraan truk, di antaranya satu unit lemari bufet, satu unit dispenser, satu unit kasur dan satu unit lemari pakaian.

Sekitar pukul 09.13 WIB, kendaraan pengangkut meninggalkan lokasi. Selanjutnya, pada pukul 09.40 WIB, tim juru sita melakukan penggembokan pintu pagar rumah sebagai bagian dari proses pengosongan.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan berita acara eksekusi dan berita acara penyerahan barang. Berkas kemudian diserahkan oleh pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada pihak pemohon melalui kuasa hukumnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk memastikan proses eksekusi yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat berjalan aman, tertib dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu. selaku pengendali pengamanan memastikan personel mengedepankan pendekatan humanis, menjaga situasi tetap kondusif serta mengantisipasi potensi gangguan selama proses berlangsung.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *