Sebagai bagian dari komitmen dalam memastikan keselamatan operasional perjalanan kereta api serta mengantisipasi potensi gangguan perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat melaksanakan kegiatan cek lintas menggunakan lori dresin di sejumlah petak jalan, meliputi Stasiun Padang–Teluk Bayur–Bukit Putus–Pauh Lima–Indarung, Kamis (10/9).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KAI Divre II Sumbar, Lutfi Wijaya dan diikuti oleh para Quality Control (QC) serta jajaran manajemen KAI Divre II Sumbar. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kondisi prasarana perkeretaapian, antara lain rel, bantalan, ballast, wesel, sistem persinyalan, keamanan emplasemen, aset perusahaan, kondisi perlintasan sebidang, serta sistem drainase, khususnya pada titik-titik yang memiliki potensi terdampak genangan atau banjir.
Selain melaksanakan pemeriksaan lintas, jajaran manajemen KAI Divre II Sumbar juga melakukan pemantauan terhadap kesiapan operasional di sejumlah stasiun yang berada pada lintas Padang–Teluk Bayur–Bukit Putus–Pauh Lima–Indarung. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana berada dalam kondisi siap dan andal dalam mendukung perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan lancar.
Dalam arahannya saat safety briefing di Stasiun Padang sebelum kegiatan dimulai, Kepala KAI Divre II Sumbar, Lutfi Wijaya menegaskan bahwa penerapan budaya keselamatan (safety culture) harus menjadi prioritas utama seluruh insan KAI dalam menjalankan kegiatan operasional. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan, disiplin dalam menerapkan prosedur, serta proaktif dalam mengidentifikasi setiap potensi risiko. Setiap temuan di lapangan juga harus segera ditindaklanjuti melalui pengisian formulir Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR), terutama pada wilayah yang memiliki potensi gangguan akibat kondisi alam maupun cuaca ekstrem.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menjelaskan bahwa cek lintas merupakan bagian dari program pemeriksaan rutin yang dilaksanakan secara berkala dan tidak hanya dilakukan pada momentum tertentu. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh prasarana perkeretaapian berada dalam kondisi andal, mendeteksi potensi bahaya sejak dini, serta menentukan langkah mitigasi yang diperlukan guna menjaga keselamatan dan kelancaran operasional perjalanan kereta api.
“Melalui pemeriksaan secara langsung di lapangan, kami memastikan setiap aspek prasarana dalam kondisi siap operasi sehingga perjalanan kereta api dapat berlangsung secara aman, selamat, dan andal,” ujar Reza.
Pada kesempatan yang sama, KAI Divre II Sumbar juga melaksanakan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api dan perlintasan sebidang. Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan saat beraktivitas di sekitar jalur kereta api maupun ketika melintasi perlintasan sebidang.
Reza menyampaikan bahwa KAI Divre II Sumbar setiap harinya mengoperasikan sebanyak 28 perjalanan kereta api penumpang dan 24 perjalanan kereta api barang yang mengangkut komoditas klinker dan semen. Dengan tingginya frekuensi perjalanan kereta api tersebut, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang, yaitu berhenti, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak terdapat kereta api yang akan melintas sebelum melanjutkan perjalanan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dengan memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” kata Reza.
Ia menambahkan, tindakan menerobos palang pintu perlintasan, mengabaikan Semboyan 35 berupa isyarat suara atau klakson lokomotif, maupun tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, pelanggaran tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk tuntutan ganti rugi apabila mengakibatkan kecelakaan maupun gangguan terhadap operasional perjalanan kereta api.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan pelaksanaan safety talk sebagai forum evaluasi atas hasil pemeriksaan lintas. Forum tersebut sekaligus menjadi sarana untuk memastikan setiap temuan yang diperoleh di lapangan dapat segera ditindaklanjuti oleh unit terkait sesuai dengan standar dan ketentuan keselamatan yang berlaku.
“KAI Divre II Sumbar akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui pemeriksaan prasarana secara berkala, penguatan budaya keselamatan, serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sinergi dan kepedulian seluruh pihak merupakan kunci untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh pelanggan maupun pengguna jalan,” tutup Reza.
Salam
Reza Shahab
Humas KAI Divre II Sumbar






