Kabar-‘kini.com. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengimbau pelanggan untuk menggunakan fasilitas stopkontak di dalam kereta api secara bijak dan sesuai peruntukannya guna menjaga keselamatan serta kenyamanan bersama selama perjalanan.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan bahwa fasilitas stopkontak di kabin kereta api didesain khusus untuk pengisian daya perangkat elektronik pribadi berdaya rendah, seperti telepon genggam, tablet, laptop, dan earphone. Stopkontak tersebut tidak diperbolehkan untuk mengisi ulang daya powerbank maupun mengoperasikan peralatan elektronik berdaya besar.
“Powerbank merupakan media penyimpan energi berbasis baterai. Saat diisi ulang, baterai mengalami proses pengisian yang menghasilkan panas dan memiliki risiko keselamatan tersendiri. Karena itu, KAI membatasi penggunaan stopkontak kereta untuk perangkat berdaya rendah dan tidak memperbolehkan pengisian ulang powerbank di dalam kereta,” ujar Anwar.
Anwar menjelaskan, pelanggan tetap diperbolehkan membawa dan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi selama perjalanan, dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 Wh, kondisi fisik baik, serta memiliki label kapasitas yang jelas. Namun, pengisian ulang daya powerbank itu sendiri tidak boleh dicolokkan ke stopkontak kereta.
Selain powerbank, KAI melarang keras penggunaan peralatan elektronik berdaya listrik tinggi pada stopkontak kereta, seperti penanak nasi, teko listrik, kompor portabel, pengering rambut (hair dryer), catokan rambut, kipas angin portabel besar, hingga peralatan elektronik berdaya tinggi lainnya.
“Daya listrik yang terdapat dalam rangkaian kereta api difungsikan untuk mendukung fasilitas utama perjalanan, seperti pendingin udara, penerangan, dan sistem informasi penumpang. Penggunaan perangkat berdaya besar atau tidak sesuai peruntukan dapat meningkatkan beban kelistrikan secara berlebih dan berpotensi mengganggu fasilitas operasional maupun keselamatan perjalanan,” tutur Anwar.
Untuk memperjelas aturan tersebut, KAI Divre I Sumatera Utara telah menempatkan stiker informasi dan tanda peringatan di area bawah stopkontak pada seluruh kelas kereta.
Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, KAI Divre I Sumatera Utara tercatat telah melayani sebanyak 1.857.059 pelanggan. Peningkatan volume penumpang yang terus tumbuh ini perlu diimbangi dengan pemahaman dan kesadaran bersama dalam menjaga serta memanfaatkan setiap fasilitas kereta api secara tepat.
“Keselamatan perjalanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bijak menggunakan fasilitas kelistrikan yang ada, sebab satu orang yang menggunakan fasilitas listrik secara tidak tepat dapat berdampak besar terhadap keselamatan dan kenyamanan ratusan pelanggan lainnya dalam satu rangkaian kereta,” tutup Anwar.
*Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara*
*Anwar Yuli Prastyo*






