Polisi Hadir, Keributan Penagihan Utang di Karang Anyar Berakhir Aman Terkendali
Jakarta Pusat — Bhabinkamtibmas bersama Ketua RT 012/008 Karang Anyar, LMK RW 08, dan FKDM memediasi perselisihan antara penagih utang (debt collector) atas nama ( A P/ 42. ) dengan seorang warga Karang Anyar atas nama ( T U I / 69 ) terkait persoalan utang-piutang di Sekretariat RW 008, Jalan Ekonomi, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026) malam.
Mediasi dilakukan setelah adanya laporan mengenai keributan yang menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan warga. Kedua pihak kemudian dipertemukan untuk mencari solusi secara musyawarah dan kekeluargaan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat KOMBESPOL Dr. REYNOLD E.P. HUTAGALUNG, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menekankan pentingnya penyelesaian setiap persoalan secara humanis dan mengedepankan komunikasi agar tidak berkembang menjadi gangguan Kamtibmas.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Egy Irwansyah, S.I.K., M.Si., mengajak masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur komunikasi dan musyawarah serta tetap menjaga ketertiban lingkungan.
Dalam hasil mediasi, pihak penagih menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Sementara pihak debitur menyatakan akan segera mendatangi pihak Bank Danamon untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran secara bertahap.
Warga berharap kehadiran polisi bersama unsur masyarakat dalam penyelesaian masalah dapat terus dilakukan sehingga persoalan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dapat segera diredam dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan.
Melalui kegiatan problem solving, Polsek Sawah Besar menunjukkan komitmen menghadirkan penyelesaian yang aman, humanis, dan kondusif dengan mengedepankan musyawarah. Situasi di wilayah Karang Anyar hingga kegiatan selesai berjalan aman dan kondusif.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)






