Jakarta Pusat — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polsek Metro Menteng. Terbaru, polisi mengamankan seorang pria berinisial DBC alias B (48) dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Penindakan dilakukan Subnit V Narkoba Polsek Metro Menteng pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka diamankan di sebuah gang di Jalan Menteng Tenggulun, RT 02/RW 08, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 112,13 gram brutto. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan dan selanjutnya diperiksa di Laboratorium Forensik.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Metro Menteng,” ujar Braiel dalam konferensi pers di Mako Polsek Metro Menteng, Senin (14/9/2026).
Besarnya barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 450.000 jiwa. Polisi pun tidak berhenti pada penangkapan tersangka dan masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul sabu serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Metro Menteng atas pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kami untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Reynold.
Penyidik saat ini masih melengkapi proses administrasi penyidikan serta mendalami keterlibatan pihak lain. Tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)






