Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 25 kilogram sabu diamankan dalam Operasi Nila Jaya 2026 setelah petugas terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka di wilayah Sawangan, Depok.
Tersangka berinisial S (47) ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (10/9/2026) sore. Barang bukti narkotika tersebut disembunyikan tersangka di dalam sepeda motor yang dikendarainya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026.
“Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Jakarta Pusat maupun sekitarnya,” ujar Kapolres.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro, S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua pekan. Tim sebelumnya memantau pergerakan target operasi dari wilayah Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Pelaku sempat berusaha mengecoh petugas saat berpindah kendaraan di kawasan Sawangan, Depok. Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran,” jelas AKBP Wisnu.
Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka S mengaku hanya sebagai perantara yang diperintahkan seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam penyelidikan, untuk mengantarkan barang tersebut ke wilayah Grogol, Jakarta Barat.
Nilai ekonomi barang bukti sabu tersebut ditaksir mencapai Rp30 miliar. Polisi mengestimasi pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 225.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)






