Home / Ragam Berita / Problem Solving Berujung Damai, Polsek Johar Baru Selesaikan Kesalahpahaman Warga Secara Kekeluargaan

Problem Solving Berujung Damai, Polsek Johar Baru Selesaikan Kesalahpahaman Warga Secara Kekeluargaan

 

Jakarta Pusat — Polsek Johar Baru, Polres Metro Jakarta Pusat, memfasilitasi penyelesaian kesalahpahaman antara pengurus Yayasan Al Kahfi dan Acat, warga di lingkungan RW 01, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan problem solving tersebut berlangsung di Jalan Taman Kramat Jaya Baru Nomor 4, RT 14/RW 01. Penyelesaian dilakukan melalui dialog, mediasi, serta musyawarah dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.

Wakapolsek Johar Baru AKP Aris Setiyawan bersama Kapolsubsektor Kayu Awet Aiptu I Ketut Alit Susila dan personel Polsubsektor Kayu Awet memfasilitasi pertemuan kedua pihak. Hadir pula Uci, mantan Ketua RW 01 Kelurahan Johar Baru.

Dalam proses mediasi, petugas memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan. Polisi kemudian mendorong kedua pihak mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama serta mengingatkan agar persoalan serupa tidak berkembang menjadi gangguan ketertiban di lingkungan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan musyawarah merupakan bagian dari upaya menjaga hubungan baik di tengah masyarakat. “Setiap persoalan di lingkungan masyarakat perlu diupayakan penyelesaiannya melalui komunikasi yang baik. Kepolisian hadir untuk memfasilitasi agar para pihak dapat mencari jalan keluar secara damai dan tetap menjaga situasi lingkungan,” ujar Reynold.

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Said Al Jaidi mengatakan, pihaknya mengedepankan pendekatan dialogis dalam menangani persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui musyawarah. “Kami mengajak kedua pihak menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, saling menghormati dan tidak memperpanjang permasalahan. Yang paling penting, hubungan baik tetap terjaga dan lingkungan tetap aman serta kondusif,” kata Zakaria.

Setelah melalui proses mediasi dan musyawarah, pengurus Yayasan Al Kahfi dan Acat sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kedua pihak saling memaafkan, sepakat tidak memperpanjang permasalahan, serta berkomitmen menjaga hubungan baik dan tidak mengulangi tindakan yang dapat memicu perselisihan.

Penyelesaian tersebut dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *