Penataan Kramat Pulo Gundul, Polisi dan Tiga Pilar Pastikan Jalan Lebih Tertib
Jakarta Pusat — Polsek Johar Baru bersama Tiga Pilar dan unsur terkait melaksanakan pengamanan serta pengawasan penegakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di sepanjang Jalan Kramat Pulo Gundul, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan dimulai pukul 08.40 WIB dan dipimpin Lurah Tanah Tinggi Heru Prasetyo didampingi Wakapolsek Johar Baru AKP Aris Setiyawan, S.H. Sebanyak 101 personel gabungan dari Polsek Johar Baru, Unit Lantas, Koramil 08 Johar Baru, Satpol PP, Kecamatan, Dishub, FKDM, PPSU dan Sudin Pertamanan terlibat dalam kegiatan tersebut.
Penertiban difokuskan pada pemanfaatan bahu jalan, keberadaan lapak pedagang kaki lima (PKL), serta kendaraan yang parkir dan menggunakan badan jalan. Langkah tersebut dilakukan agar akses pejalan kaki tetap tersedia dan pengguna jalan dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, sinergi lintas instansi diperlukan untuk menjaga ketertiban ruang publik sekaligus memberikan kenyamanan kepada masyarakat. “Penataan dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan koordinasi antarinstansi. Tujuannya menciptakan ruang jalan yang tertib sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Reynold.
Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Said Al Jaidi menambahkan, kepolisian mendukung langkah penataan yang dilakukan bersama unsur pemerintah daerah dan instansi terkait. “Kami bersama Tiga Pilar dan unsur terkait terus melakukan pengawasan di lapangan. Ketertiban jalan merupakan tanggung jawab bersama dan perlu dijaga secara berkelanjutan,” kata Zakaria.
Kegiatan selesai sekitar pukul 10.00 WIB. Selama pelaksanaan, situasi di sepanjang Jalan Kramat Pulo Gundul berlangsung aman dan kondusif.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)






