Jakarta Pusat – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin di sebuah toko kelontong di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dua orang mahasiswa berinisial MY (26) dan R (29) diamankan polisi saat tengah melayani pembeli.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 21.10 WIB. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli obat keras secara bebas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, informasi masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko tersebut, tim kami bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, kami mendapati dua pelaku sedang melakukan transaksi obat-obatan daftar G kepada warga,” ujar Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga siap diedarkan. Barang bukti yang disita terdiri dari 1.104 butir Exsimer, 708 butir Tramadol, dan 40 butir Trihexyphenidyl.
Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan butir obat keras golongan Benzodiazepin, di antaranya Alprazolam dengan berbagai merek seperti Camlet, Mersi, Kimia Farma, dan Zypax, serta Valdimex dan Prohiper.
Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp660.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro, S.I.K., M.Si. mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal ini sampai ke akar-akarnya. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan pemasok atau sindikat di balik kedua tersangka ini,” tegas Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)





