Jakarta – Pemerintah bersama aparat dan pengelola pasar membahas penataan pedagang serta parkir liar di PD Pasar Jaya Blok VI, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2026).
Penataan dilakukan menyusul keluhan warga terkait trotoar, badan jalan, parkir liar, dan pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya. Pemerintah menegaskan penataan tetap memperhatikan mata pencaharian pedagang serta hak pejalan kaki dan pengguna jalan.
Pengelola pasar menyiapkan lima lokasi relokasi, yakni Pasar Karang Anyar, Pasar Cideng Thomas, Pasar Petojo Enclek, Pasar Kombongan Bungur Besar, dan Pasar Jati Rawasari.
Parkir liar juga menjadi sorotan. Dari 11 juru parkir binaan resmi, masih ditemukan pelanggaran berupa penggunaan area dalam barrier beton sebagai tempat parkir serta pelanggaran waktu operasional. Kepolisian menyebut kondisi tersebut kerap menimbulkan kemacetan dan aduan masyarakat.
Warga dan pengelola pasar meminta penertiban dilakukan konsisten serta tidak tebang pilih, termasuk terhadap pedagang dan parkir di sekitar Blok I hingga Blok VI.
Penataan akan dilakukan bertahap sesuai regulasi dan dievaluasi pada setiap tahap. Program ini diharapkan mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan serta menciptakan kawasan Pasar Senen yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)






