Polsek Kemayoran Ungkap Dugaan Peredaran Ganja, 43 Paket Barang Bukti Diamankan
Jakarta Pusat – Unit Narkoba Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Rasa Mulya RT 004/RW 008, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AD beserta 43 paket ganja dengan berat bruto 162 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Unit Narkoba Polsek Kemayoran melakukan penyelidikan hingga mengamankan AD di lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi 43 paket ganja dengan berat bruto 162 gram, dua timbangan elektrik berukuran besar dan kecil, kertas pembungkus ganja, serta uang tunai sebesar Rp142.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa kepolisian terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui langkah penegakan hukum serta kerja sama dengan masyarakat. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dan menindak dugaan tindak pidana narkotika.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Bambang Santoso, S.H., M.H., CPHR, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang ditangani melalui proses penyelidikan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang disebut berada di Dalam. Petugas juga menemukan dugaan bukti transaksi narkotika pada telepon genggam yang diamankan. Keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Kemayoran menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti informasi masyarakat secara profesional, melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)






