Polisi Bina Jukir Liar di Lapangan Banteng, Cegah Pungli dan Gangguan Pejalan Kaki
Jakarta Pusat — Anggota Samapta Polsek Sawah Besar, Aiptu Ali Topan bersama Brigadir Sandi Setiawan, melaksanakan patroli malam sekaligus pembinaan terhadap dua orang yang diduga melakukan aktivitas juru parkir liar di Jalan Lapangan Banteng Barat, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.10 WIB tersebut merupakan bagian dari program Quick Win Bimtak Eksternal melalui pendekatan Polisi Bersama Masyarakat. Petugas memberikan edukasi agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir tanpa izin, tidak mengganggu hak pejalan kaki, serta tidak melakukan pungutan liar maupun memaksa pengunjung Lapangan Banteng untuk memberikan uang. Kedua orang yang diberikan pembinaan, masing-masing berinisial T (52) dan I.C. (64), menyatakan bersedia menghentikan aktivitas parkir liar di lokasi tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menekankan pentingnya langkah preventif dan pendekatan humanis dalam menjaga ketertiban serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Egy Irwansyah, S.I.K., M.Si., mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban fasilitas umum dan melaporkan gangguan kamtibmas kepada kepolisian.
Melalui patroli dan pembinaan secara persuasif, Polsek Sawah Besar berupaya menciptakan lingkungan yang tertib, memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki, serta melindungi pengunjung dari praktik pungutan yang tidak semestinya. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Polsek Sawah Besar hadir melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)






