Home / Ragam Berita / Polsek Johar Baru Fasilitasi Mediasi Warga, Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Penanganan Laporan

Polsek Johar Baru Fasilitasi Mediasi Warga, Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Penanganan Laporan

 

Jakarta Pusat — Polsek Johar Baru memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui fasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (20/10/2026) pukul 15.15 WIB, di tenda halaman Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat.

Mediasi tersebut berawal ketika pelapor mendatangi Polsek Johar Baru pada Sabtu (17/10/2026) untuk meminta fasilitasi penyelesaian permasalahan rumah tangga dengan suaminya. Proses mediasi dilaksanakan oleh personel SPKT, yakni Ipda Adika Budiono selaku Ka SPKT, Aiptu Setyo Gunadi, dan Bripka Andreas, dengan disaksikan pengurus RT setempat, Pokdar, serta keluarga kedua belah pihak.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa pelayanan kepolisian harus mengedepankan sikap profesional, humanis, dan responsif terhadap setiap permasalahan yang disampaikan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta perlindungan pihak yang membutuhkan bantuan.

Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Said Al Jaidi menyampaikan bahwa mediasi merupakan salah satu upaya memfasilitasi komunikasi para pihak apabila perkara memenuhi ketentuan untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

“Polsek Johar Baru berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional dan mengedepankan kepentingan serta keselamatan para pihak. Dalam perkara yang berkaitan dengan KDRT, penanganan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun, kesepakatan tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan proses hukum apabila berdasarkan ketentuan yang berlaku perkara tersebut harus ditangani lebih lanjut.

Polsek Johar Baru mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan KDRT agar segera mencari bantuan dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk memperoleh bantuan.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *