Home / Transportasi / KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Kabupaten Kediri Perkuat Pengamanan Aset dan Tata Kelola Hukum

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Kabupaten Kediri Perkuat Pengamanan Aset dan Tata Kelola Hukum

 

Kabar-kini.com, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat sinergi dan kerja sama dengan instansi penegak hukum guna mendukung pelaksanaan tugas serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., beserta jajaran. Sementara itu, dari pihak KAI Daop 7 Madiun hadir Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Ali Afandi, beserta jajaran manajemen yang meliputi Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, Manager SDMU Daop 7 Madiun.

Vice President Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terjalinnya sinergi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah nyata dalam menyelesaikan berbagai tantangan hukum secara profesional.

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi di wilayah kerja Daop 7 Madiun,” ujar Ali Afandi.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata keberlanjutan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG).

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri semakin solid. Hal ini sangat vital untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset-aset negara, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ungkap Tohari.

Ruang Lingkup Kerja Sama

Ruang lingkup Kesepakatan Bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini meliputi:

• Pemberian Bantuan Hukum: Layanan jasa hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik jalur litigasi maupun non-litigasi.
• Pertimbangan Hukum: Meliputi pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), hingga Audit Hukum (Legal Audit).
• Tindakan Hukum Lain: Peran Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator jika terjadi sengketa/perselisihan.

Melalui kemitraan ini, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berkomitmen menghadirkan layanan publik yang profesional, humanis, dan berintegritas demi menjamin kepastian serta penegakan hukum yang berkeadilan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *