Home / Ragam Berita / TNI AL DAN DINAS KEHUTANAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN KAYU HASIL PEMBALAKAN HUTAN DARI NABIRE KE SURABAYA

TNI AL DAN DINAS KEHUTANAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN KAYU HASIL PEMBALAKAN HUTAN DARI NABIRE KE SURABAYA

 

SURABAYA – TNI Angkatan Laut melalui Tim Gabungan Detasemen Intelijen (Denintel) Kodaeral V Surabaya bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan kayu hasil pembalakan hutan ilegal yang dikirim melalui jalur laut dari Nabire, Papua Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur.

Penindakan tersebut dilaksanakan sejak Selasa malam (20/10) hingga Rabu (21/10), tepatnya di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan Depo Tanto 2, Jalan Tanjung Tembaga No. 11, Surabaya.

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman kayu yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di wilayah Nabire, Papua Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, Denintel Kodaeral V melakukan koordinasi dengan Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jabalnusra serta tenaga ahli terkait untuk mempersiapkan langkah pemeriksaan dan penindakan.

Pada Selasa (20/10) pukul 19.30 WIB, KM Tanto Permai bersandar di Dermaga Berlian Barat Utara, Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kapal tersebut diketahui memiliki rute pelayaran Surabaya–Makassar–Nabire–Biak–Manokwari–Surabaya.

Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan pemeriksaan manifes muatan kapal dan menemukan 37 kontainer yang dicurigai mengangkut kayu olahan ilegal. Kontainer-kontainer tersebut kemudian dipantau dan diperiksa lebih lanjut di Depo Tanto 2, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 37 kontainer tersebut, tim menemukan 23 kontainer berisi kayu olahan, enam kontainer berisi tabung gas LPG kosong, empat kontainer berisi perancah, dan empat kontainer berisi besi tua.

Dimana kayu yang ditemukan tersebut, bentuk dan ukuran tidak merata, serta potongan berasal dari gergaji mesin (chainsaw) bukan sawmill dan volume tidak sesuai dengan dokumen kayu olahan (DKO).

Berdasarkan pemeriksaan dari BPHL Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, kayu yang ditemukan dalam 23 kontainer tersebut teridentifikasi sebagai jenis merbau, yang kemudian dilaksanakan pendalaman lebih lanjut untuk proses hukum dengan dugaan ilegal logging. Nilai ekonomis kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar tersebut diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi TNI AL dengan instansi terkait dalam mengawasi jalur laut serta mencegah praktik penyelundupan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara dan merusak kelestarian hutan.

Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *