Jalesveva Jayamahe
Jakarta, 31 Oktober 2026,—- Komitmen TNI AL dalam mendukung penegakan hukum serta mencegah peredaran barang ilegal kembali membuahkan hasil. Tim Detasemen Intelijen (Denintel) Kodaeral XIV berhasil mengamankan ribuan batang rokok diduga ilegal tanpa pita cukai di salah satu jasa penitipan pengiriman barang di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (30/10) kemarin.
Dalam operasi penindakan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan rincian sebagai berikut rokok diduga ilegal tanpa pita cukai sebanyak ± 74 slop/14.800 batang dengan total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 21.978.000,- dan potensi penerimaan negara yang tidak tertagih diperkirakan sebesar Rp 14.320.702,-.
Perhitungan potensi kerugian negara tersebut berdasarkan asumsi rokok jenis SKM Golongan II dengan acuan tarif cukai Rp746/batang, HJE Rp1.485/batang, serta komponen pajak rokok dan PPN hasil tembakau, mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan PMK Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Saat ini seluruh barang bukti tembakau yang diduga ilegal tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Denintel Kodaeral XIV Sorong untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, pendataan serta pengelompokan jenis guna koordinasi lanjutan dengan instansi berwenang terkait.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata kesiapsiagaan dan kepekaan unsur intelijen TNI AL di daerah dalam mendeteksi serta meminimalisir segala bentuk pelanggaran hukum dan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara di wilayah kerja masing-masing sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.





