Home / Ragam Berita / Ibu Hamil Mau Naik Kereta Jarak Jauh? Ini Aturan KAI yang Wajib Diketahui

Ibu Hamil Mau Naik Kereta Jarak Jauh? Ini Aturan KAI yang Wajib Diketahui

_Usia kehamilan di luar 14–28 minggu wajib dilengkapi surat keterangan kesehatan dan didampingi minimal satu orang selama perjalanan._

Kabar-kini.com, Ibu hamil tetap dapat bepergian menggunakan kereta api jarak jauh dengan memperhatikan ketentuan usia kehamilan dan kondisi kesehatan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan bahwa ibu hamil dengan usia kandungan 14 hingga 28 minggu diperbolehkan melakukan perjalanan, sedangkan usia kehamilan di luar rentang tersebut wajib memenuhi persyaratan tambahan berupa surat keterangan kesehatan dan pendamping.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya KAI dalam mengutamakan keselamatan sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi penumpang ibu hamil selama menggunakan kereta api jarak jauh.

“Ibu hamil tetap dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Namun, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan, khususnya terkait usia kehamilan dan kondisi kesehatan. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan selama perjalanan serta memastikan ibu dan bayi dalam kandungan tetap aman dan nyaman,” ujar Franoto.

Franoto menjelaskan, bagi calon penumpang dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, terdapat dua persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum melakukan perjalanan.

Pertama, penumpang wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kondisi kandungan dalam keadaan sehat, serta tidak terdapat kelainan kandungan.

Kedua, penumpang wajib didampingi minimal satu orang pendamping selama perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

“Kehadiran pendamping menjadi bagian penting dalam ketentuan ini, terutama untuk membantu kebutuhan ibu hamil selama perjalanan dan memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan atau bantuan petugas,” jelas Franoto.

KAI juga memberikan mekanisme penanganan bagi calon penumpang ibu hamil yang belum memenuhi persyaratan saat proses boarding. Penumpang dapat menjalani pemeriksaan di pos kesehatan stasiun untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum melanjutkan perjalanan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penumpang dapat melakukan perjalanan, yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah memenuhi prosedur pemeriksaan dan persyaratan administrasi yang berlaku.

Namun, jika berdasarkan pemeriksaan petugas kesehatan penumpang dinyatakan tidak direkomendasikan melakukan perjalanan jarak jauh, tiket dapat dibatalkan secara manual dengan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pemesanan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengembalian tersebut juga berlaku bagi pendamping yang memilih tidak melanjutkan perjalanan bersama penumpang ibu hamil.

Sementara itu, apabila penumpang ibu hamil yang belum memenuhi persyaratan diketahui telah berada di atas kereta, petugas akan melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kondisi kesehatan penumpang.

“Melalui ketentuan ini, KAI berupaya memberikan pelayanan yang tetap mengakomodasi kebutuhan mobilitas ibu hamil tanpa mengesampingkan aspek keselamatan. Kami mengimbau penumpang untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sejak sebelum keberangkatan agar perjalanan dapat berlangsung lancar,” tambah Franoto.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau ibu hamil untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan atau bidan sebelum merencanakan perjalanan, terutama bagi yang memiliki kondisi kehamilan khusus atau membutuhkan pengawasan medis.

Apabila mengalami keluhan kesehatan selama berada di stasiun maupun dalam perjalanan, penumpang diharapkan segera menyampaikan kondisi tersebut kepada petugas agar dapat memperoleh bantuan sesuai kebutuhan.

“KAI berkomitmen menghadirkan transportasi kereta api yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh pelanggan. Kami berharap pemahaman terhadap ketentuan ini dapat membantu ibu hamil mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik sehingga dapat tiba di tujuan dengan selamat,” tutup Franoto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *